Posting Status Di Medsos Sudutkan Suku Rejang, Pria ASN Ini Berurusan Dengan Polisi

Pengunggah langsung menyampaikan permohonan maaf 

PEWARTA : SULISWAN 
SELASA 21 NOVEMBER 2017 


PORTAL BENGKULU UTARA – Keliru dalam memposting status di salah satu media sosial berupa cuitan yang bernada menyudutkan salah satu suku di provinsi Bengkulu yakni suku Rejang, pria ASN ini harus mempertanggungjawabkan postingannya di hadapan polisi.
Barangkali, dirinya bukan bermaksud menyudutkan atau memposting status yang bernuansa SARA tetapi lebih kearah mengajak agar sama-sama dapat menginstrospeksi diri. Sebab pria ini juga merupakan keturunan suku rejang asli.
Kapolres Bengkulu Utara AKBP Ariefaldi Warganegara SH SIK MM melalui Kasat Reskrim AKP M Jufri SIK menuturkan, pihaknya telah memanggil ASN pengunggah status itu, menurut Jufri status tersebut bisa menimbulkan opini pembaca kearah negatif terhadap salah satu suku.
” Pengunggah status tersebut telah kita panggil. Sebab ungkapan yang ia posting di medsos itu bisa saja mengarahkan opini pembaca untuk berpandangan negatif terhadap kelompok masyarakat lain, dan dia telah meminta maaf melalui kami dan juga via medsos,” tutur Kasat, Senin (21/11/2017).
Sementara itu, Ketua Laskar Rejang Bersatu (LRB) Tommy Febrizky, S.Sis.I menganggap perbuatan tersebut tidak layak ditiru.
” Untungnya, dia segera meminta maaf dan mengakui kasalahannya,” tukas Tommy.
Berikut status permintaan maaf,

Saya meminta maaf kepada seluruh masyarakat Rejang dimanapun berada atas status yang telah saya unggah dan saya posting pada tanggal 18 November 2017 kemarin, tidak semata-mata saya merendahkan Suku Rejang melainkan hal itu merupakan bentuk keprihatinan, selanjutnya ini merupakan pelajaran bagi saya didalam menggunakan media sosial, saya terbuka untuk dikritik, kecewa terhadap saya, begitupun marah, saya menerima hal tersebut dan saya siap bertanggung jawab atas semua ini. 


Selain itu ia juga membuat Surat pernyataan berikut :


banner 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *