Setrum Ikan, Warga Kuro Tidur Ditangkap Tim Gabungan Polda Bengkulu

PEWARTA : SULISWAN 
MINGGU 05 NOVEMBER 2017 

PORTAL KAUR – Mencari ikan dengan menggunakan alat yang dilarang oleh pemerintah, warga Desa Kuro Tidur Kecamatan Arga Makmur Bengkulu Utara, An (31), pada Minggu (05/11/2017) ditangkap tim gabungan Dit Polair Polda Bengkulu dan Dinas Perikanan Provinsi Bengkulu.

An ditangkap saat melakukan kegiatan penangkapan ikan menggunakan setrum di saluran irigasi belakang Balai Benih Ikan (BBI) desa Sido Luhur Kecamatan Padang Jaya sekitar pukul 24:30 WIB menjelang dini hari minggu.

Pihak kepolisian setempat, melalui Kasat Reskrim Polres Bengkulu Utara, AKP M Jufri SIK menuturkan, usai ditangkap pelaku langsung digelandang ke Mapolda Bengkulu.

” Saat ini pelaku berada di Polda Bengkulu untuk menjalani periksaan,” singkat Kasat.

Editor : Uj

banner 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *