Tragis, Gadis Pelajar Dibawah Umur Digilir Belasan Pria

PEWARTA : SULISWAN 
SENIN 06 NOVEMBER 2017 


PORTAL BENGKULU UTARA – Begitu tragis nasib yang dialami gadis pelajar berusia 15 tahun ini, sebut saja namanya Mekar (nama disamarkan-red), ia digagahi secara bergilir oleh belasan pria yang sebagian malah dikenal oleh korban.
Diceritakan korban yang merupakan warga desa Talang Rendah Kecamatan Hulu Palik Kabupaten Bengkulu Utara ini, awalnya pada sabtu malam berkisar pukul 20:00 WIB ia dijemput oleh pemuda yang dikenalnya yakni Me (16) mengajak korban jalan menggunakan sepeda motor.
Tidak terduga oleh korban, sepeda motor malah diarahkan ke pondok kebun di Desa Air Baus 1, rupanya telah menunggu 3 orang rekan pelaku yakni, Ir (19), Jo (17) dan Novi (17) dan langsung menarik korban untuk masuk kedalam pondok. Korban dicabuli pertamakali oleh Me kemudian digilir oleh pelaku lainnya.
Usai digilir, korban diantar oleh salah seorang pelaku ke pondok milik Camat setempat letaknya masih dibilangan desa Air Baus 2, sekitar pukul 23:00 WIB. di pondok ini telah menanti pelaku lainnya yakni Te (27), Iw (30), Ul (16), dan Zo (18).
Korban kembali diseret untuk melayani pelaku berikutnya di dalam pondok tersebut namun korban kali ini melakukan perlawanan dan menangis, akhirnya ia ditinggalkan oleh para pelaku kemudian korban dengan tertatih-tatih berjalan sendiri pulang ke rumah orang tuanya.

Kapolres Bengkulu Utara AKBP Ariefaldi Warga Negara SH SIK MM melalui Kasat Reskrim AKP M Jufri SIK menuturkan, setaelah melakukan pengembangan pemeriksaan didapati 12 nama lainnya yang ikut terlibat dalam tindakan pencabulan terhadap gadis dibawah umur itu.
” Dalam laporan yang  kita terima sekitar pukul 09:30 WIB Senin (06/11) ada 9 pelaku yakni Ro, Me, Ir, No, Jo, Te, Ir, Ul, dan Zo. Setelah dilakukan pemeriksaan salah seorang pelaku yakni Ro menyebutkan 11 nama lainnya yaitu, An, Di, Ms, At, Ri, Mu, Yo, Be, Ra, He, dan Ab,” papar Kasat.
Dijelaskan Kasat, para pelaku tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur ini melanggar pasal 81 Ayat (1) Jo Pasal 76D Sub Pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76E UU RI no. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Atau Pasal 285 KUHP.
” Tindakan selanjutnya, kita segera melakukan pendalaman dengan memeriksa para tersangka termasuk saksi juga korban,” kata Kasat.
Editor : Uj
banner 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *