Hak Buruh Terabaikan, Upah 16 Pekerja Proyek RS Kepahiang Belum Dibayar

PEWARTA : M FAUZI 
JUMAT 8 DESEMBER 2017 


PORTAL KEPAHIANG – Sebanyak 16 pekerja warga desa Tanjung Alam dan Warga Meranti Jaya Kecamatan Ujan Mas Kabupaten Kepahiang tak mendapatkan haknya berupa upah atas keringat mereka mekerjakan proyek pembangunan Rumah Sakit di Kecamatan Merigi Kabupaten Kepahiang.

Menurut pengakuan salah seorang pekerja, Haris, upah yang masing-masing Rp 1,2 juta per-orang tersebut akan dibayar oleh pihak pelaksana proyek dengan persaratan para pekerja bersedia melanjutkan pekerjaanya hingga 1 bulan kedepan.

” Sesuai yang dijanjikan, kami terima upah atau gaji pada Senin lalu namun hingga sekarang belum juga dibayarkan, terakhir kami diberi sarat, apabila ingin mendapatkan gaji harus bersedia melanjutkan atau memperpanjang masa kerja,” tutur Haris.

Dikatakan Haris, lantaran merasa kesal dia bersama rekan pekerja lainnya terkadang timbul niat negatif, sebab mandornya Sigit hanya bisa berjanji namun tidak terealisasi.

“ Awalnya sabtu kami dijanjikan, dan sore sabtu kami dan rekan-rekan sangat berharap dan berkumpul setelah batal kawan-kawan berniat menghancurkan saja proyek tersebut, namun Sigit kembali menjanjikan Senin. Nayatanya sekarang kami dibohongi lagi,” kesal dia.

Dijelaskan Haris, dari sejumlah 16 pekerja tersebut yang mengalami nasib serupa, 6 orang berasal dari Kabupaten Kepahiang sedangkan 10 orang lainnya berasal dari Lampung.

” Baik pekerja dan mandor kebanyakan dari luar Sumatra yaitu Kabupaten Suka Bumi, 1 orang selaku koordinator masih berada di Kepahiang dan kami berencana dalam waktu dekat akan menemui dewan(DPRD) untuk mengadu kan hal ini,” papar Haris.

Salah satu pekerja di lokasi proyek tersebut, Maman saat dikunjungi awak media ini malah menyebutkan sang mandor Sigit sudah beberapa hari tidak kelihatan dan dia juga tidak tahu dimana keberadaanya.

” Pak Sigit sudah tidak kelihatan lagi dalam beberapa hari ini, kita juga belum tahu keberadaan beliau,” kata Maman.

Persoalan itu sangat disesalkan oleh Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Kabupaten Kepahiang, Edwar Samsi. Menurut dia, yang nama upah atau gaji merupakan hak pekerja dan harus dibayar, dan pihak perusahaan harus bertanggung jawab atas keringat mereka.

” Gaji mereka harus dibayar karena itu hak mereka sebagai pekerja  walaupun mandornya sudah tidak disana, kan perusahaan tersebut masih ada,” tandas Edwar.

Sekedar untuk diketahui dana pembangunan Rumah Kakit tersebut sebesar Rp 9.857.570.000, bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) dengan no kontrak 16/P2SPRS/RSUD/2017 dan waktu pelaksanaan 150 hari kalender.


Editor : Uj

banner 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *