PEWARTA : SULISWAN
SENIN 22 JANUARI 2018
PORTAL BENGKULU UTARA – Mantan Kepala Bidang (Kabid) di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Bengkulu Utara, Sy yang terjaring OTT pada Senin (14/11/2017) disebut melanggar pasal 12 Huruf e UU RI no. 20 /2001. Subsider pasal 23 UU RI No.31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan terancam hukuman minmal 1 tahun, maksimal 6 tahun penjara .
Sebagaimana termaktub pada pasal 12 Huruf e menyebutkan, Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri
Hal itu dikemukakan oleh Kapolres BU AKBP Ariefaldi Warganegara SH SIk MM melalui Kasat Reskrim AKP M Jufri SIk usai pihaknya melimpahkan berkasa perkara kepada JPU Kejaksaan Negeri BU, Senin (22/1).
“Berkas perkara yang kita limpahkan ke Kejaksaan dinyatakan lengkap atau P21,” tegas Kasat.
Untuk mengingatkan, Baca:
Dijelaskan Kasat, berkas perkara Sy nomor: B-109 / N.7.12 / Fd.1 /01 / 2018, tanggal 17 januari 2018 telah diteliti oleh JPU Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara dan hari ini sudah mencapai tahap II.
Kronologi
Tgl 01 Nopember 2017 Ketua Tim Saber Pungli BU menerima laporan dari pelapor Antonius Jumroni atas adanya dugaan tindak pidana pemerasan (Pungli) yang dilakukan oleh Sdr. Sy selaku KPA di Kantor BPBD BU terhadap perusahaan CV. RISKE pada kegiatan pembangunan jembatan gantung, Desa Tanjung Alai Kecamatan Napal Putih dengan nilai kontrak Rp. 1.582 Juta.
Pada hari Senin tgl 30 oktober 2017 Pukul 10:00 WIB CV. RISKE mengajukan permohonan sesi Bank untuk pencairan senilai Rp. 450.000.000,- dimana dalam surat permohonan sesi tersebut CV. Riske membutuhkan tanda tangan dari KPA, namun oknum tersebut menolak menandatangani sesi, dengan alasan ada masalah yang belum kelar.
Kemudian Pukul 19.30 WIB, hari yang sama Antonius Jumroni berinisiatif untuk menemui oknum pejabat tersebut di rumahnya untuk menanyakan apa sebab ditolaknya surat permohonan sesi.
Dari hasil pembicaraan terungkap bahwa Sdr. Sy Selaku KPA menyatakan bersedia tanda tangan dan memperlancar segala urusan administrasi berkaitan dengan pekerjaan yang sedang dilaksanakan apabila pelapor mau membayar atau menyediakan uang senilai Rp. 200 juta dan seluruh uang tersebut diminta untuk di serahkan kepada Sy.
Namun rekanan hanya ada uang Rp. 50 juta yg diserahkan pd tgl 14 Nov 2017.
Editor : Uj