Dua Perusahaan Terancam di Black List

PEWARTA : E D W A R 
SABTU 13 JANUARI 2018 


PORTAL BENGKULU UTARA – Proyek irigasi di Desa Sengkuang kecamatan Tanjung Agung Palik Kabupaten Bengkulu Utara senilai Rp 4,9 milyar lebih dilaksanakan oleh PT Permada Tri Karya yang telah habis masa kontraknya diberi kesempatan oleh Dinas PUPR setempat selama 50 hari kalender.
Selain itu pihak PUPR juga memberi kesempatan kepada proyek peningkatan jalan Kota Bani – Suka Baru senilai Rp 11,5 milyar yang dikerjakan oleh PT Kawan Sehati. Sedangkan proyek bernilai kecil yang merupakan pemilihan langsung yang bernilai hanya Rp 120 Juta malah diputuskan kontraknya.
Kadis PUPR BU, Heru Susanto ST saat dibincangi awak portalbengkulu.com Kamis (11/01) mengungkapkan, dua paket yang diberi kesempatan tersebut sudah sesuai aturan yakni Perpres RI nomor 70 tahun 2012 sebagaimana telah diubah ke Perpres 54 tahun 2010.
“Jika kesempatan 50 hari itu pihak pelaksana tidak juga dapat menyelesaikan pekerjaan maka jaminan pelaksanaan dan jaminan uang muka akan diklaim dan perusahaan akan di black list,” ungkap Heru.
Sementara itu, proyek seniali Rp 120 Juta yang dilaksanakan oleh CV Lembak Jaya di Desa Renah Jaya Kecamatan Giri Mulya tidak diberi kesempatan atau diputuskan kontraknya sejak 30 desember 2017 silam.
Menurut Heru, itu dilakukan mengingat ada item pekerjaan yang tidak dikerjakan oleh perusahaan pelaksana yakni timbunan.
“Pemutusan kontrak CV Lembak Jaya sudah sesuai aturan, karena ada item pekerjaan yakni timbunan yang belum dikerjakan,” kata Heru.
Dijelaskan Heru, pekerjaan utama seperti jembatan telah selesai dikerjakan, sehingga dapat dimanfaatkan oleh warga setempat.
Disisi lain, kontraktor pelaksana Deni menyebutkan, sejatinya pekerjaan yang belum selesai itu hanya timbunan yang dapat dirampungkan dalam 2 hari.
“Sebenarnya item pekerjaan yang belum selesai itu hanya sedikit berupa timbunan yang bisa diselesaikan selama 2 hari, namun pihak tim tidak memberikan kami kesempatan,” tutur Deni via phonesel.

Editor : Uj
banner 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *