Gawat ! Kontaktor Jalan Ini Mengaku Tidak Punya Patokan Kerja, Begini Alasannya

PEWARTA : RISMAIDI 
KAMIS 04 JANUARI 2018 

PORTAL MUKOMUKO – Salah satu pengusaha bidang jasa konstruksi di Kabupaten Mukomuko mengaku dalam melaksanakan pekerjaan tidak memiliki pedoman dan patokan. Hal itu diungkapkan terkait dengan proyek pengoralan jalan ke TPU Desa Talang Petai Kecamatan V Koto yang dikerjakannya di penghujung tahun 2017 silam.

Alasan dia, selain kontrak yang berisikan gambar dan RAB belum keluar, juga dikarenakan pihak konsultan perencana/pengawas tidak pernah berada di lokasi. Sehingga dalam melaksanakan pekerjaan tersebut tanpa petunjuk dari pihak konsultan yang seharusnya memberikan arahan.

“ Kita bekerja  main kira-kira saja, ada yang menyarankan ketebalan koral 20 cm kita ikuti, tanpa patokan, setelah pekerjaan selesai, baru kontraknya keluar. Sedangkan konsultan hanya hadir saat penentuan titik nol saja, setelah perkarjaan berjalan, tidak pernah hadir samasekali, bahkan ketika opname kita ajak tetap tidak datang,” papar kontraktor (nama ada pada redaksi)

Mendapatkan kabar demikian, Ketua DPRD Kabupaten Mukomuko, Armansyah. ST, mengatakan dirinya sangat menyayangkan sikap tidak bertanggung jawab yang ditunjukkan oleh pihak konsultan tersebut. Menurut dia konsultan dimaksud telah melalaikan tugas dan kewajibannya.

Jika bicara soal aturan kata dia, kontraktor tersebut tidak boleh melaksanakan pekerjaan tersebut sebelum adanya kontrak  kerja dan gambar juga RAB, sebab itu merupakan pedoman dan acuan.

“ Apalagi kabarnya konsultan itu, tidak pernah turun ke lokasi. Kita menghendaki pekerjaan pembangunan di daerah ini dilaksanakan secara profesional soal darimana asal kontraktor dan konsultan tidak menjadi persoalan,” tandas Armansyah.

Untuk kedepan kata Armansyah, pihak dinas terkait yakni PUPR harus jeli menyikapi perihal semacam itu. Agar pelaksanaan pekejaan proyek-proyek fisik di daerah itu diawasi oleh konsultan yang benar- benar profesional dan bertanggung jawab.

“ Kedepan kita tidak mau lagi mendengar ada kejadian seperti ini lagi. Pihak PUPR harus mengambil sikap dan harus berpedoman kepada ketentuan,”  tukas Armansyah.

Editor : Uj

banner 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *