PEWARTA : RISMAIDI
RABU 31 JANUARI 2018
PORTAL MUKOMUKO – Ketua LSM Nasional Corruption Watch (NCW) Kabupaten Mukomuko, Zilatan Asikin SSos menyebutkan, banyak Perda Mukomuko yang telah disahkan kurang dalam penerapannya. Antara lain kata dia, Perda Nomor 3 Tahun 2014 tentang Tanggung Jawab Sosial di Lingkungan Perusahaan.
“Perda itu terkesan tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Padahal sepengetahuan saya, jika berjalan sesuai kentetuan saya sangat yakin akan berdampak positif bagi masyarakat setempat,” kata Asikin.
Dampak yang dimaksud oleh Asikin, khususnya terhadap warga sekitar yang berdekatan, serta seluruh lapisan masyarakat kabupaten Mukomuko pada umumnya. Baik perusahaan pribumi maupun perusahaan milik asing.
“Perda tersebut mengatur komitmen perusahaan yang berada di daerah ini, semestinya ikut berperan aktif dalam memacu pembangunan dibidang ekonomi kerakyatan. Guna meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat, setempat,” urai Asikin.
Perusahaan nasional dan internasional didalam Perda itu sangat jelas tertulis diwajibkan menyisihkan laba bersihnya untuk kepentinggan pembangunan dalam wilayah, masyarakat sekitar. Disebut Asikin istilah pelaksanaan itu, yakni program TSLP
“Maafkan saya, jika asumsi saya ini salah atau tidak mendasar, saya bukan menuduh pihak-pihak tertentu. Dengan keadaan demikian, tetunya tidak salah jika timbul asumsi yang bukan-bukan dari masyarakat,” terang dia.
Editor : Uj
Post Views: 141