Pembunuh Bidan Sus Bisa Dituntut Hukuman Mati

PEWARTA : SULISWAN 
SELASA 09 JANUARI 2018 



PORTAL BENGKULU UTARA – Sidang perdana pembunuhan bidan Aisyah Susilawati (Almh) di Pengadilan Negeri (PN) Arga Makmur, Selasa (09/01/2018), pelaku Fauzi yang merupakan tetangga korban, bisa dituntut hukuman mati.

Pembunuh sebelumnya mengaku perbuatan secara sadis yang ia lakukan pada pertengahan juli 2017 silam dipicu rasa dendam terhadap korban.

Jaksa menilai perbuatan terdakwa terbukti secara sah melakukan tindak pidana sesuai pasal 340 KUHPidana yakni pembunuhan secara berencana. Terdakwa juga merupakan pelaku tunggal kasus pembunuhan tersebut.

Sidang pembunuhan ini akan dilanjutkan pada Selasa (23/01/2018) dengan agenda mendengarkan keterangan 2 orang saksi.

Pantauan awak media ini Majelis dipimpin oleh Hakim Ketua Suryo Jatmiko SH,  dan 2 orang hakim anggota masing-masing Eldi Nazaldi SH MH dan Firdaus Azizy SH. Sedangkan terdakwa yang didampingi 2 orang penasehat hukum.


Editor : Uj

banner 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *