PemkabTerbitkan HO Dikategorikan Pungli

PEWARTA : SULISWAN 
SENIN 15 JANUARI 2018 



PORTAL BENGKULU UTARA – Kepala Dinas Penanaman Modal (DPM) Bengkulu Utara, Zulkarnain SH MH menegaskan, mulai tahun 2018 ini Pemkab BU tidak lagi menerbitkan HO. Penghentian itu kata Dia mulai dari DPM hingga ke kecamatan.
Jika masih ada pungutan terkait hal itu maka kata Zulkarnain, merupakan tindakan pelanggaran hukum karena dikategorikan pungutan liar (Pungli).
“Saya tegaskan, mulai 2018 ini tidak ada lagi penerbitan atau pungutan retribusi HO,” tandas Zulkarnain.
Diakui oleh Zulkarnain, lantaran Perda retribusi belum dihapus, segenap kepala DPM pernah diundang oleh KPK.
” Larangan tentang retribusi HO tersebut saya terima langsung ketika menghadap KPK. Selanjutnya, silahkan masarakat mendirikan usahanya, jika masih dalam skala kecil dan tidak terkait dengan perizinan lain,” ungkap dia. 
Sekedar untuk diketahui, berdasarkan Permendagri 19/2017, tentang pencabutan Pedoman Pemberian Izin Gangguan, Pemkab tidak dibenarkan lagi menerbitkan HO.

Editor : Uj
banner 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *