Biaya Pasang Baru Listrik Di Mukomuko Capai Rp3Juta, Berikut Alasan PLN

PEWARTA : RISMAIDI 
SELASA : 27 FEBRUARI 2018 


PORTAL MUKOMUKO – Biaya pasang baru bagi pelanggan listrik di kabupaten Mukomuko yang dilayani oleh PT PLN (Persero) Rayon setempat dengan tarip/daya terpasang R1/900 VA dengan jumlah instalasi bangunan standar 3+1 titik cahaya mencapai Rp 2,5 hingga Rp 3 Juta.
Sedangkan menurut tarip dasar listrik yang ditetapkan untuk BP atau biaya penyambungan pasangan baru sebagaimana tarip rumah tangga kecil tersebut tidak mencapai Rp 900 Ribu, Bila ditambah Sertifikat Laik Operasi (SLO) sebesar Rp 60 Ribu plus JIL Rp 75.000 dan Instalasi bangunan Rp 600 ribu maka totalnya hanya Rp 1.635.000.
Selain biaya itu menurut salah seorang sumber, Herman, hanya berupa meterai Rp 6 Ribu sebanyak 2 lembar pada saat penandatangan SPJBTL. Sementara di Mukomuko harga yang dibebankan kepada calon pelanggan jauh lebih tinggi. Tentunya dasar penetapan harga yang diatas standar itu sejatinya tidak diapahami, sehingga masarakat setempat bersedia menyetor diatas ketentuan.
Sedangkan, selama ini kata dia, masarakat yang tidak datang ke PLN tetap bisa menyala, berkasnya diurus oleh pihak biro jasa. Artinya, tingginya biaya pasang baru pada tingkat pelanggan tidak termonitor oleh pihak PLN atau diduga memang sengaja terjadi pembiaran yang direstui oleh oknum tertentu guna menambah isi kocek pribadi.
Alasan klasik kembali terlontar, kali ini disampaikan oleh Manager PLN Rayon Mukomuko, Sugiarto, biaya sebesar itu, kata dia dipungut oleh pihak ketiga yakni calo. Pihaknya hanya menerima berkas berupa bukti setor dan SLO, setelah dilakukan survey kelayakan termasuk jarak SR, maka pelanggan akan dinyalakan.
Namun tidak dijelaskan oleh dia, bahwa masarakat calon pelanggan tidak dapat mengakses sendiri guna melakukan entri data pelanggan di situs yang disediakan oleh pihak PLN. Selalu yang melakukan entri data adalah petugas PLN itu sendiri atau pihak ketiga yang diberi kepercayaan untuk mengerjakannya.
“ Persoalan itu, sudah  saya sosialisasikan. Untuk mendaftar via online atau datang langsung ke kantor PLN.  Kalau masalah harga, memang betul yang dimaksud, sesuai dengan aturan berlaku itu. Silahkan setorkan ke kantor pos. Untuk SLO dan instalasi, merupakan tanggung jawab calon pelanggan. Yang  membuat menjadi mahal itu, karena  masyarakat melalui pihak ke tiga,” Kata dia.
Sekalipun sejak dahulu yang biasanya memungut biaya pasang baru adalah memang pihak ketiga atau biro jasa instalatir, Sugiarto menyarankan agar calon pelanggan bisa datang langsung ke PLN dan menyetorkan uang BP ke Kantor Pos atau ke Loket-loket yang telah bekerjasama dengan PLN dengan membawa nomor register yang didapat dari petugas PLN.
“Sebaiknya yang bersangkutan, datang langsung ke kantor PLN. Insha Allah kami siap melayaninya dan memberikan batuan, serta tanpa Pungli apapun.” jamin Sugiarto.
Sekedar info, jika ada keluhan baik terhadap pelayanan maupun menyangkut biaya pasang baru, juga soal keperluan tentang informasi masarakat dapat menguhubungi 123. dengan terlebih dahulu menekan kode wilayah. 

Editor : Uj
banner 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *