Tugiran mengaku sudah minta izin secara lisan
PEWARTA : EDWAR
SELASA 6 FEBRUARI 2018
PORTAL BENGKULU UTARA – Salah seorang guru Pegawai Negeri Sipil (PNS) fungsional di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Bengkulu Utara Tugiran, meyakini belum ada aturan perundang-undangan yang secara tegas melarang dirinya merangkap jabatan sebagai Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten (Panwaskab).
Sekalipun pernah diucapkan oleh Kepala Dinas Pendidikan Bengkulu Utara, Margono SPd MPd bahwa selaku pimpinan dia belum pernah merekomendasikan yang bersangkutan merangkap jabatan di Panwas, Tugiran malah mengatakan dia pernah mengajukan pengunduran diri dari guru, namun ditolak.
“Saya guru, dan saat ini menjadi anggota Panwaslu, tidak ada masalah sejauh tidak ada larangan dalam peraturan perundang-undangan,” tandas Tugiran, yang ditemui awak media ini di kantor Panwaslu Kabupaten BU, Selasa.
Selaku guru PNS, kata Tugiran, ia sudah berkoordinasi dengan pimpinannya yakni Kepala Dinas Pendidikan BU. sebelum ia mengikuti seleksi menjadi anggota Panwaslu.
“Saya tegaskan, dalam aturan tidak ada yang secara tegas melarang atau tidak melarang saya merangkap jabatan. Toh saya juga masih tetap mengajar seperti biasa, bahkan sebelum saya lolos menjadi anggota Panwaslu, saya sudah mengajukan pengunduran diri namun ditolak,” beber dia.
Diakui Tugiran, dirinya saat ini bertugas di salah satu sekolah di wilayah Kecamatan Napal Putih. Lantaran belum ada jadwal mengajar, jadi ia belum menjalankan aktifitas selaku guru. Kendati demikian, ia memastikan akan menjalankan tugas dengan baik.
”Saya belum mendapat jadwal mengajar, jadi belum beraktifitas sebagai guru,” sebut Tugiran.
Soal tidak ada izin dari Kadispendik BU, merekomendasikan ia menjadi anggota Panwaslu BU, Tugiran memaparkan, di dalam aturan Undang-undang rekomendasi bukan menjadi persyaratan wajib untuk mengikuti seleksi Panwaslu.
“Sekalipun tidak tertulis, Saya sudah minta izin secara lisan, soal rekomendasi untuk mengikuti seleksi Bawaslu itu tidak wajib,” tandas dia.
Editor : Uj