PD Arma Niaga ‘Buye’ Dibubarkan, Berikut Alasannya

PEWARTA : SULISWAN 
SENIN 26 FEBRUARI 2018 
Foto ; Salah satu sisa aset PD Arma Niaga yang terbengkalai di Desa Talang Denau  

PORTAL BENGKULU UTARA – Rencana pembubaran perusahaan daerah (PD) Arma Niaga masih jauh bakal terwujud. Pasalnya, penggodokan peraturan daerah (Perda) tentang pembubaran PD yang pernah disidik oleh  Kejaksaan itu belum memiliki dasar pembubaran yang diperlukan oleh pansus.


Sekalipun, ada rekomendasi pembubaran dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), jika disetujui perda tersebut, dinilai menyalahi aturan. Sebab, disebutkan oleh Ketua DPRD BU, Aliantor Harahap SE, pansus telah melakukan kordinasi dengan Biro Hukum Pemprov Bengkulu.

“Kepala Biro Hukum Pemprov menyebutkan, harus ada dokumen perusahaan, sebab PD dimaksud menerima kucuran dana dari Pemkab,” terang Ali.

Sedangkan pemkab, kata Aliantor, hanya melampirkan surat pemberitahuan penghentian penyidikan (SP3) dari Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara.

“Sesuai dengan aturan, dokumen perusahaan harus ada untuk mengetahui kemana mengalirnya kucuran dana APBD dari Pemkab BU,” ungkap dia.

Sedangkan menurut Kepala BPKAD BU, Drs H Kisro Zanito MM, sudah tidak memungkinkan lagi untuk menghimpun dokumen, karena managemen perusahaan sudah tidak ada lagi.

“Kita tidak tahu kemana harus mendapatkan dokumennya, sebab struktur perusahaan sudah tidak ada lagi,” kata Kisro.

Soal kucuran dana sebesar Rp 1,7 milyar, dikatakan Kisro itu menjadi piutang daerah, dan aset yang masih tersisa tentunya menjadi milik Pemkab BU. Secara tegas dapat diambil kesimpulan bahwa pembubaran PD Arma Niaga ‘Buye’ atau batal.

“Pembubarannya kita batalkan,” tutup Kisro.


Editor : Uj

banner 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *