Kata Sahat, dengan adanya PATEN di Enggano maka proses pelayanan terhadap masarakat akan lebih cepat. Sebab peroses dari mulai permohonan, hingga ke tahap terbitnya dokumen hanya dilakukan di satu tempat.
“Dengan adanya PATEN tentunya diharapkan dapat mewujudkan pelayanan kepada masyarakat secara professional, transparan, efektif dan efisien sebagai tolak ukur terselenggaranya tata kelola pemerintahan yang baik bagi percepatan reformasi birokrasi,” Tutur Sahat, didampingi Camat Enggano, Marlansius.
Dijelaskan, PATEN diselenggarakan dengan maksud untuk mewujudkan kecamatan sebagai pusat pelayanan masyarakat, secara kondisi geografis daerah akan lebih efektif dan efisien di layani melalui kecamatan.
“PATEN diadakan guna meningkatkan kualitas pelayanan dan mendekatkan pelayanan kepada masyarakat. terutama terlihat dari aspek waktu dan biaya pelayanan. Melalui penyelenggaraan PATEN, di kecamatan jelas lebih dekat dan relatif mudah dijangkau masyarakat. Dengan demikian akan menghabiskan waktu dan biaya lebih sedikit,” papar dia.
Editor : Uj