Guna pencairan tersebut, diminta kepada seluruh desa agar segera menyusun APBDes yang berpedoman kepada Perbup Nomor 24 tahun 2015 tentang pengelolaan keuangan desa dan penyusunan APBDes yang telah sinkronisasi (penyesuaian sejumlah aturan untuk diterapkan secara bersamaan).
“Pencairan DD tergantung dengan APBDes. Bisa saja dicairkan berbarengan atau dua kali pencairan dan bisa juga 3 kali pencairan,” kata Kadis Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD), Ir Budi Sampurno disela kegiatan pembahasan sinkronisasi Perbup di ruang pola Bappeda, Jumat.
Pada rapat yang dipimpin oleh Asisten I Sekdakab BU, Drs. H. Edi Subroto hari itu, dihadiri Asisten II, Ir. Untung Pramono M.Sc serta Kabag Hukum, Kabag Pemerintahan, Sekretaris Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) beserta jajarannya.
Editor : Uj