“Kita undang rekan-rekan media untuk bersama-sama menangkal pemberitaan hoax yang yang semakin marak, kalau kita lihat saat ini, pemberitaan hoax lebih banyak ke isu-isu negatif terhadap pemerintah maupun ke pribadi seseorang. Hal ini sangat merugikan dan mengenai konten-konten hoax sudah di atur dalam UU no 11 tahun 2008 dan telah di revisi ke UU no 19 tahun 2016 tentang transaksi informasi elektronik,” sampai Kapolres.
Lebih jauh Kapolres mengemukakan, kuasai media sosial dengan hal-hal yang positif gunakan media sosial agar tidak menimbulkan dampak negatif baik terhadap pengguna itu sendiri, terutama kepada publik. Hindari hujatan, isu SARA dan ungkapan kebencian.
“Mari sama-sama mecegah dan mengantisipasi berita-berita hoax, karena semua orang sangat mudah mengakses media sosial dengan menggunakan ujung jari saja,” Sebut Kapolres.
Kita perlu kecermatan secara bijak sebelum memviralkan sesuatu ke media sosial. Kapolres mengajak untuk bersama-sama mendukung kerja polri dalam memberantas pelaku berita hoax dalam menjaga keutuhan NKRI.
Kapolres pada kesempatan itu didampingi pula oleh Kabag Ops, Kompol Syafrudin, Kabagren, Kompol. H. Beny Rasyid, Kasat Lantas AKP Agis Arya Darmawan, dan KBO Reskrim Iptu Joko Trianto, beserta 18 jurnalis dari media online, cetak beserta elektronik.
Editor : Uj