Terduga Pelaku Pembunuh Istri di Desa Tanah Tinggi Ditangkap

PEWARTA : SULISWAN 
SABTU 10/MARET 2018 


PORTAL BENGKULU UTARA – Aparat Kepolisian Polsek Padang Jaya, Polres Bengkulu Utara telah melakukan penangkapan terhadap Ng (47) dengan tuduhan sementara telah mengahibisi nyawa istrinya sendiri Lilik Rahayu (40) pada jumat 6 oktober silam.
Penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan laporan polisi NoPol: LP/462-A/III/2018/Bengkulu/Res Bkl Utara/Sek Padang Jaya, kemudian dilakukan penyelidikan terhadap sejumlah barang bukti yang ditemukan di TKP pada jumat (19/1/2018) lalu.
Kapolres BU Ariefaldi Warganegara SH SIk MM melalui Kasat Reskrim AKP M Jufri SIk membenarkan telah ditangkapnya Ng (47) yang diduga sebagai pelaku pembunuhan terhadap korban lantaran sakit hati karena istrinya nikah lagi secara siri dengan pria lain.
“Sesuai hasil tes DNA disertai pendalaman terhadap kasus tersebut dan memeriksa sejumlah barang bukti (BB), maka kemarin jumat sekitar pukul 16:00 WIB suami korban sebagai terduga pelaku pembunuh istrinya berhasil ditangkap,” tutur Kasat.
Barang bukti yang diduga digunakan sebagai alat dalam melakukan tindak pidana pembunuhan berhasil diamankan antara lain, berupa sebuah batu berukuran 19×12 cm.
“Selanjutnya kita masih terus mendalami, apakah ada keterlibatan pihak lain. Sementara sejumlah saksi telah kita periksa. Dan tersangka telah kita amankan di Mapolsek Padang Jaya,” terang Kasat.

Editor : Uj

Baca Juga :
banner 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *