KRM Tuntut Lahan HGU Di Kawasan Sempadan Pantai Dibebaskan

Anggota LSM KRM Kabupaten Mukomuko menuntut Pemkab Mukomuko untuk segera memproses pembebasan HGU di kawasan sempadan pantai.

PEWARTA : DIA
MINGGU 27 MEI 2018

PORTAL MUKOMUKO – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang tergabung dalam Koalisi Rakyat Menggugat (KRM) Kabupaten Mukomuko menuntut Pemkab Mukomuko segera memebaskan lahan Hak Guna Usaha (HGU) milik salah satu perusahaan perkebunan ternama di Mukomuko yang masuk dalam kawasan sempadan pantai.

Pasalnya, sampai saai ini lahan HGU tersebut diduga berada tepat di kawasan sempadan pantai yang hanya dibatasi oleh jalan lintas barat. Tuntutan tersebut mengacu pada peraturan presiden nomor 51 dan peraturan daerah nomor 6 yang mengatur masalah kawasan sempadan pantai dan tata ruang.

Pihak KRM mengharapkan adanya pengkajian ulang mengenai HGU, luasan wilayah lahan dan tindak lanjut atas dugaan pelanggarannya. Diprediksi kawasan yang masuk ke areal sempadan pantai mencapai 4 sampai 5 Km. Atas tuntutan itu, KRM telah berkoordinasi dengan Pemkab Mukomuko, DPRD Mukomuko dan sejumlah Organisasi Perangkat (OPD). Dan direncanakan senin mendatang bakal dilakukan hearing di Kantor DPRD Mukomuko.

“Kita menuntut masalah HGU yang berada di kawasan sempadan pantai itu segera direalisasikan. Kami sudah berkoordinasi dengan BPN untuk meninjau legalitas HGU tersebut, namun tidak ada kejelasan. Makanya kami ajukan hearing dan meminta seluruh instansi terkait untuk diundang. Saat ini kondisinya sangat miris sekali, lihat saja sepanjang pantai abrasi. Mungkin jaraknya tidak mencapai 50 sampai 100 meter lagi. Hanya terhalang jalan raya. Tuntutan kami mengacu pada perpres dan perda. Kalau tidak ada halangan, senin nanti kita hearing bersama,” ungkap Saprin Efendi, salah satu pentolan KRM Kabupaten Mukomuko.

Untuk persiapannya, Saprin menjelaskan bahwa saat ini telah dilakukan secara matang. Bahkan, sejumlah dokumentasi dan kebutuhan lainnya telah disiapkan. Taknya hanya itu, sejumlah anggota pun akan dikumpulkan untuk mengikuti proses hearing. Menurut informasi, sejumlah undangan hearing telah disampaikan oleh pihak Sekretariat DPRD kepada pihak instansi terkait.

“Persiapan dari kami sudah selesai. Anggota pun sudah kami koordinasikan untuk ikut hadir. Kita berkoordinasi dengan sekretaris dewan dan undangannya telah disebarkan. Kita minta agar tuntutan itu dapat segera direalisasikan. Selain masalah HGU yang masuk kawasan sempadan pantai, kita juga menuntut serta meminta kejelasan terkait perpanjangan HGU.

Karena saat ini di di lahan tersebut telah dilakukan replanting dan penanaman kembali. Sementara berdasrkan data, HGU tersebut telah habis masa berlakunya. Kita akan pertanyakan proses, jangan sampai ada pelanggaran maupun kerjasama dari pihak-pihak yang terkait,” pungkas Saprin diamini Muhamad Isbowo yang juga pentolan KRM.

Share : Minggu, 27-05-2018, 19:34 WIB

banner 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *