PEWARTA : DIA
RABU 6 JUNI 2018
PORTAL MUKOMUKO – Pemkab Mukomuko dinilai lamban dan tidak peduli dalam mengatasi permasalahan yang terjadi pada BUMD Mukomuko. Pasalnya, sampai saat ini status pengelolaan BUMD yang diketahui mengelola sejumlah bidang usaha dinilai tidak jelas ujung pangkalnya.
Usaha yang sangat mencolok yakni pengelolaan SPBU Air Punggur dan PDAM Tirta Selagan. Pemda sendiri telah mengucurkan dana yang diprediksi mencapai puluhan miliar rupiah. Sejauh ini proses pengelolaan serta pendapatannya tidak berjalan alias stagnan.
Terhitung dari 2006 sampai 2012, melalui PT. MMS, anggaran yang dikucurkan mencapai Rp 14,5 miliar. Selain itu, anggaran untuk pengelolaan PDAM Tirta Selagan mencapai Rp 4,1 miliar sejak 2004 hingga 2007. Ditambah lagi anggaran yang berstatus hibah sejak 2008 hingga 2012. Jika ditotalkan, jumlah anggaran yang masuk mencapai puluhan miliar rupiah.
Dari data terhimpun, khusus untuk pengelolaan SPBU Air Punggur, Kota Mukomuko sempat mengalami kemacetan. Hal itu diduga lantaran, masih terhutang dana pengelolaan yang sampai saat ini mencapai Rp 2,2 miliar. Bahkan, pada saat ini untuk menutupi semua hutangnya, SPBU sempat akan dilelang.
Sedangkan untuk, PDAM Tirta Selagan pun hampir sama. Selain masalah pelayanan yang tidak maksimal, gaji pegawainya pun kerap menunggak. Pemkab bahkan mengambil alih pengelolaan dan mengganti bidang usahnya menjadi SPAM Mukomuko. Dan sampai saat ini, tidak ada kabar berita lagi mengenai status dan kelangsungan pengelolaan usaha tersebut.
‘’Dari dulu kita sudah mempertanyakan masalah pengelolaan BUMD tersebut, namun pemda kami nilai tidak peduli. Bahkan, sampai saat ini juga tidak jelas ujung pangkalnya. Kami sudah pernah mengikuti hearing bersama DPRD, pihak pengelola BUMD dan hasilnya nol besar. Sementara, dana yang masuk ke BUMD sangat besar. Kita minta masalah ini diusut tuntas. Karena sudah seharusnya setiap bidang usaha di bawah BUMD itu berjalan dan menjadi PAD tersendiri untuk kemajuan daerah,’’ ungkap Saprin Efendi, Pentolan LSM KRM Kabupaten Mukomuko.
Ditambahkan lagi, status direktur BUMD pun sampai saat ini tidak jelas. Pasalnya, direktur masih berstatus pelaksana tugas. Menurutnya, hal itu tidak dapat dibenarkan. Lantaran tugas Plt hanya beberapa bulan dan Pemkab Mukomuko mesti menunjuk direktur secara resmi.
‘’Yang kami anehkan selama ini, direktur BUMD itu kok masih Plt. Padahal tugasnya sudah bertahun-tahun. Sementara di aturan, tugas Plt itu hanya beberapa bulan saja. Kalaupun ada perpanjang, itu tidak sampai bertahun-tahun. Kami minta pemkab mukomuko mengambil sikap tegas. Jika tidak, kami akan mengambil langkah selanjutnya. Bukan tidak mungkin, kami bakal mengajukan audit dana tersebut dan membawa ke ranah hukum,’’ pungkas Saprin diamini Junaidi.