Diduga Korupsi Dana APBDes, Kades Di-Sel

PEWARTA : FERDI

KAMIS 23 AGUSTUS 2018

PORTAL BENGKULU TENGAH – Kasus dugaan korupsi yang terjadi di Desa Karang Tinggi, Kecamatan Karang Tinggi tahun anggaran 2016 lalu mulai terkuak. Pada Kamis (23/8) sore, tim Satuan Reskrim Polres Bengkulu Utara telah menetapkan Kades Karang Tinggi, Marwan sebagai tersangka (tsk). Sebelumnya, tsk diperiksa berstatus sebagai saksi. Usai ditetapkan menjadi tsk, Marwan meski mendekam di jeruji besi Mapolres Bengkulu Utara.

Kapolres Bengkulu Utara, AKBP. Ariefaldi Warganegara, SH, S.Ik, MM melalui Kasat Reskrim, AKP. Jufri, S.Ik membenarkan hal tersebut. Dari hasil pemeriksaan yang telah dilakukan beberapa kali, Marwan diduga melakukan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun 2016 dengan nilai mencapai Rp 135.864.834.

‘’Kita sudah mengalihkan status Marwan dari saksi menjadi tersangka. Dan sore ini (kemarin, red), kami tahan di mapolres,’’ ujar Jufri.

Jufri menjelaskan, modus yang dilakukan tsk diantaranya, pada tahun 2016, Marwan tidak melakukan pengelolaan keuangan desa secara transparan dan akuntabel, serta tertib dan disiplin anggaran. Tsk melakukannya dengan cara tidak melakukan belanja pakaian dinas perangkat desa dan atribut, penyertaan modal BUMDes fiktif, tidak membayar honorium Pelaksana Teknis Pengelola Keuangan Desa (PTPKD), pembukaan badan jalan lingkungan tidak selesai dilaksanakan dan pembuatan gedung PAUD tidak selesai.

‘’Ada beberapa item yang kita nilai adanya pelanggaran hukum. Pengelolaan seluruhnya dikelola langsung oleh kades,’’ jelas Jufri.

Jufri menambahkan, untuk selanjutnya, pihaknya akan melakukan kelengkapan berkas tsk sebelum akan dilimpahkan ke jaksa. Diketahui, Marwan melanggar pasal 2 subsidair pasal 3 Undang-Undang RI no 31/1999 jo Undang-Undang no.20/2001 tentang TPK.

‘’Proses pemeriksaan dan penyidikan masih berlanjut hingga berkas lengkap,’’ demikian Jufri.

banner 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *