Tak Perpanjang Izin, Polisi Tutup Paksa Aktifitas Kafe

PEWARTA : HERMAN

MINGGU 26 AGUSTUS 2018

PORTAL BENGKULU UTARA – Dalam rangka melakukan penertiban terhadap perizinan tempat hiburan di wilayah hukum Polres Bengkulu Utara (BU), pada Sabtu malam (25/8) jajaran Satreskrim Polres BU melaksanakan razia terhadap sejumlah hiburan malam di daerah itu. Salah satu tempat hiburan di Kelurahan Kemumu, Kecamatan Arma Jaya, ditutup secara paksa lantaran perizinnya belum diperpanjang.

Kapolres BU, AKBP. Ariefaldi WN, SH, S.IK, MM, melalui Kasat Reskrim, AKP. M Jufri, S. IK di lokasi penertiban membenarkan telah dilakukan penutupan paksa kafe tersebut, sampai dengan pihak pengelola selesai mengurus atau memperpanjang perizinannya.

“Sebelum ini, kita sudah mengingatkan kepada pihak pengelola agar segera mengurus izinnya. Ternyata setelah kita cek hingga malam ini belum juga diperpanjang, terpaksa kita lakukan penutupan secara paksa,” ungkap Kasat.

Dengan demikian, kata Kasat, kafe tersebut tidak dapat beroperasi sampai dengan pihak pengelola mendapatkan perpanjangan izin.

“Kita telah sampaikan hal ini sejak dua bulan lalu, supaya tidak timbul permasalahan. Dengan adanya izin maka setiap pengunjung dapat dipertanggungjawabkan,” kata Kasat di hadapan para pengunjung, sekaligus mengingatkan dengan tegas agar tidak ada yang coba-coba memakai narkoba.

banner 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *