KONTRIBUTOR : JHON
SENIN 17 SEPTEMBER 2018
PORTAL KAUR – Izin Pemanfaatan Kayu (IPK) yang diterbitkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Propinsi Bengkulu yang diberikan kepada CV. Marantika pada lokasi izin PT. Ciptamas Bumi Selaras (CBS) diragukan perpanjangannya oleh Ketua Front Pembela Rakyat (FPR). Sehingga pihaknya meminta hal itu agar dapat dikaji ulang.
Ketua FPR, Rustam Ependi mempertanyakan, terkait IPK nomor 503/1.4/23/DPMPTSP/2017 yang diterbitkan oleh PMPTSP tersebut apakah tidak menyalahi ketentuan dan aturan perundang-undangan. Sebab setelah masa izin tersebut berakhir pada 18 agustus 2018, malah perpanjangannya dilkeluarkan oleh Dinas LHK pada 3 september 2018.
“Kami dari Front Pembela Rakyat mengutuk keras dugaan perambahan hutan di Kabupaten Kaur ini. Jika aparat penegak hukum belum juga mengusut dugaan ilegal logging di kabupaten kaur maka Ormas FPR akan mengadakan aksi di Kementerian Lingkungan hidup dan kehutanan serta Mabes POLRI,” tegas Rustam.
Dijelaskan oleh dia, izin IPK CV. Marantika berada pada lahan perizinan perkebunan kelapa sawit, yakni lahan PT. CBS. Surat izin dikeluarkan oleh Dinas PMDPTSP Bengkulu di tanda tangani Ir. Hendry Poerwantrisno atas nama Gubernur Bengkulu pada tanggal 18 Agustus 2017.
“Apakah bisa, dua instansi yang berbeda mengeluarkan izin perpanjangan. Bahkan beberapa bulan yang lalu kami sudah membahas masalah dugaan ilegal logging di kabupaten Kaur dengan pihak kementrian terkait namun sampai saat ini nampaknya belum juga ada upaya tim dari kementerian untuk mengusut,” kata rustam menambahkan.