Korupsi DD, 2 Kades Resmi Menyandang Status Tsk

Kapolres Bengkulu Utara

PEWARTA : HERMAN

SENIN 17 SEPTEMBER 2018

PORTAL BENGKULU TENGAH – Dua Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng), masing-masing, Kades Paku Aji, Kecamatan Pondok Kubang, Sa (50), dan Kades Gajah Mati Kecamatan Karang Tinggi, Ro (39), dialihkan statusnya oleh pihak penyidik Kepolisian Polres Bengkulu Utara, dari saksi menjadi tersangka (tsk).

Kedua Kades ini terindikasi melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Dana Desa (DD) dan Anggaran Dana Desa (ADD) tahun anggaran 2016 di desanya masing-masing sehingga mengakibatkan kerugian negara.

Disebutkan oleh Kapolres BU, AKBP Ariefaldi WN SH, SIk MM melalui Kasat Reskrim AKP M Jufri SIk, Senin (17/9), kerugian negara yang ditimbulkan akibat perbuatan Kades Paku Aji sebesar Rp 497 Juta lebih. Dan kerugian negara yang akibat perbuatan Kades Gajah Mati sebesar Rp 521 Juta lebih.

Sesuai dengan laporan polisi Nomor : LP / 1062 – A / VI / Res 3.3 / 2018 / Bkl / Res bkl utara, tgl 06 Juni 2018 untuk Kades Paku Aji, dan Nomor : LP / 475 – A / III / Res 3.3 / 2018 / Bkl/ Res bkl utara, tgl 12 Maret 2018 untuk Kades Gajah Mati, keduanya tidak transparan dalam melakukan pengelolaan keuangan desa, bahkan terdapat kegiatan fiktif.

“Dalam mengelola keuangan desa, tidak transparan apalagi akuntabel, serta melanggar tertib dan disiplin anggaran. Termasuk diantaranya terdapat kegiatan fiktif yang dilakukan oleh Kades dan Bendahara Desa Paku Aji,” kata Kasat via pesan Whatsapp.

Dijelaskan, antara lain pekerjaan rabat beton tidak dilaksanakan, kemudian pembangunan pos kamling juga tidak dilaksanakan. Terdapat pula kekurangan volume pada pembuatan wc keluarga dan gudang.

Sedangkan untuk Kades Gajah Mati, juga tidak mengelola keuangan desa secara transparan dan akuntabel dengan tertib dan disiplin anggaran. Kades ini kata Kasat juga melakukan kegiatan fiktif.

“Kedua Kades ini telah melakukan perbuatan melanggar Pasal 2 Subsidair Pasal 3 UU RI Nomor 31/1999 jo UU RI No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” demikian Kasat.

banner 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *