Tak Ada Kejelasan, Jadwal Pelantikan 38 Kades Terpilih Dipertanyakan

PEWARTA : DIA

JUMAT 9 NOVEMBER 2018

PORTAL MUKOMUKO – Jadwal pelantikan Kepala Desa (Kades) terpilih di Kabupaten Mukomuko sampai saat ini belum ada kejelasan. Padahal, Pemilihan  Kepala Desa (Pilkades) serentak di 38 desa se Kabupaten Mukomuko telah digelar pada 12 September lalu. Hal itu dinilai tidak sesuai dengan aturan dalam hal ini Permendagri Nomor 82 Tahun 2015 Tentang Pengangkatan Kepala Desa. Dimana, pada Pasal 4 Ayat 1, dijelaskan bahwa calon kades terpilih dilantik paling lambat 30 hari usai pelaksanaan pilkades dan penetapan kades terpilih. Selain itu, Undang-Undang (UU) Desa Nomor 6 Tahun 2014 Pasal 38 yang berisi  Calon Kepala Desa terpilih dilantik oleh Bupati/Walikota atau pejabat yang ditunjuk paling lama 30 hari setelah penerbitan keputusan Bupati/Walikota.

Kondisi itu jelas menimbulkan pertanyaan besar. Terlebih, banyaknya jabatan kades yang saat ini diemban oleh camat dan pihak terkait dengan status pelaksana tugas dan pejabat sementara. Sementara, di desa-desa banyak kegiatan yang mesti kades langsung mengambil alih serta turun tangan bersama perangkatnya. Salah satunya mengenai pengelolaan Dana Desa (DD).

”Kami menyayangkan belum adanya kejelasan akan rencana pelantikan. Kalau diaturannya sudah jelas, bahwa terhitung 30 hari setelah pilkades dan penetapan kades terpilihnya mesti dilakukan persiapan serta pelaksanaan pelantikan. Kalau tertunda seperti ini, tentu secara tidak langsung dapat mengambat aktifitas di desa. Kalau jabatan kades diemban oleh pelaksana tugas atau pejabat sementara, bisa dibilang kurang efektif,” ungkap Weri Tri Kusuma, SH, Ketua LP-KPK Kabupaten Mukomuko.

Hal senada disampaikan Tokoh Masyarakat Kecamatan Teramang Jaya, Siswardi. Menurutnya, jika aturan yang telah ditetapkan seperti Permendagri dan UU desa tidak dilaksanakan jelas melanggar. Pihaknya meminta kejelasan terkait masalah ini.

”Ya aturannya kan sudah jelas, Permendagri dan UU desa masing-masing intinya menyebutkan bahwa kades terpilih mesti dilantik terhitung 30 hari sejak dilaksanakan pilkades. Nah, sampai saat ini di Kabupaten Mukomuko,  khususnya 38 desa yang sudah melaksanakan pilkades belum ada kejelasan. Kita minta pemerintah untuk segera mengambil tindakannya. Apakah pemda punya aturan tersendiri?,” pungkas Siswardi diamini Dianto, Pemuda Kecamatan Penarik.

banner 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *