KAMIS 11 APRIL 2019
PORTAL BENGKULU UTARA – Remaja 16 tahun, tentunya masih tergolong di bawah umur merinisial MR harus menanggung konsekuensi perbuatannya. Ia di tahan oleh aparat kepolisian Polres Bengkulu Utara lantaran melakukan aborsi terhadap kandungannya yang berusia 5 bulan, dengan alasan karena sang pacar saat ini tengah menjalani hukuman di Lapas dan tentunya tidak dapat bertanggung jawab terhadap janin yang ia kandung.
Tindakan melanggar hukum yang dilakukan oleh warga kecamatan Lais tersebut dilakukannya pada Kamis, 11 oktober 2018 lalu di kamar kosnya di Kelurahan Gunung Alam, Arga Makmur.
Pada kesempatan jumpa pers Rabu (10/4/2019, Kapolres Bengkulu Utara, Ariefaldi WN, SH, S.IK, MM melalui Kasat Reskrim AKP. M Jufri menuturkan, alasan pelaku berbuat menyakiti dirinya dan janin di dalam kandungannya karena kecewa terhadap sang pacar yang tidak bertanggung jawab.
“Alasan ia melakukan aborsi karena kecewa kepada sang pacar yang tidak bisa bertanggung jawab. Perbuatan itu dilakukannya sendiri di kamar kosnya. Pada saat digugurkan kandungannya sudah berusia 5 bulan,” kata Kasat
Dengan adanya kejadian ini pihak kepolisian menghimbau kepada masyarakat supaya lebih mengawasi anak-anaknya, apalagi yang berdomisili jauh dari orang tua seperti tinggal di rumah kos.
” Tersangka sudah ditahan, dan atas perbuatannya, pelaku telah melanggar UU nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, dan dapat dijerat pasal 77 huruf a dengan ancaman hukuman maksimal selama 10 tahun,” tandas Kasat.