IRT Asal Padang Jaya Nyaris Jadi Korban Dugaan Pemerkosaan, Pelaku Diringkus Polisi

PORTAL BENGKULU UTARA – Lantaran korban memberontak dan berteriak, warga sekitar yang mendengar teriakan tersebut berdatangan, sehingga pelaku yang mulai beraksi hendak melakukan rudapaksa atau memperkosa korban, melarikan diri.

Peristiwa ini terjadi pada Senin kemarin (12/8/2019) di salah satu desa di Kecamatan Padang Jaya, Bengkulu Utara, sekira pukul 07.15 WIB, ketika korban habis buang hajat besar di sungai tidak jauh dari kediamannya.

Pihak kepolisian, dalam hal ini Polres Bengkulu Utara, pada press release yang disampaikan oleh Kasat Reskrim AKP Jery Antonius Nainggolan, S.IK didampingi Paur Humas, Ipda Nofriyanti, Selasa (13/8/2019) menyebutkan, pihaknya telah menerima laporan kejadian tersebut.

“Laporan disampaikan oleh korban, Senin kemarin, 12 Agustus 2019. Terlapor berusia 15 tahun, masih tergolong dibawah umur,” ungkap Kasat.

Kronologis kejadian dipaparkan Kasat, sekira pukul 07.00 wib, korban ke sungai berjarak 50 meter dari rumah untuk buang hajat besar, saat itu dia tidak melihat ada orang di sekitar sungai tersebut. Namun setelah usai buang hajat, tiba-tiba muncul seorang laki-laki yang dikenali oleh korban.

Pelaku langsung mendekati korban sambil berkata “mbak.. mbak.. mbak” sembari memegang tangan kiri korban. Lantaran kaget disertai rasa takut, korban berlari ke arah atas, namun tetap dikejar oleh pelaku. Sialnya, ketika tiba di atas tanjakan, korban terjatuh.

“Ketika korban terjatuh, pelaku langsung menundukkan tubuhnya seraya mendekati serta membekap mulut korban dengan tangan kirinya. Sedangkan tangan kanan pelaku memegang tangan kiri korban. Korban lalu berteriak dan memberontak sambil meminta tolong,” beber Kasat.

Teriakan korban didengar oleh warga, dan mulai berdatangan. Kemudian pelaku melarikan diri kearah kuburan yang ada di seberang sungai. Setelah itu korban pulang, lalu melaporkan ke keluarga dan disepakati untuk melaporkan kejadian tersebut kepada Polisi.

“Atas perbuatannya, pelaku dapat dijerat Pasal 285 Jo Pasal 53 KUHP. Dan saat ini kita melakukan pemeriksaan terhadap korban dan melakukan penahanan serta pemeriksaan terhadap terlapor,” demikian Kasat.

banner 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *