PEWARTA : DIA
PORTAL MUKOMUKO – Pemkab Mukomuko yang dimotori Dinas Kominfo menggelar acara deklarasi ”Stop Penyebaran Hoax, Isu SARA dan Ujaran Kebencian”. Kegiatan itu dilakukan dalam rangka menepis dan mencegah merebaknya hal-hal negatif yang dapat memecah belah persatuan, terutama dalam penggunaan media sosial di lingkungan masyarakat dan seluruh komponen-komponen yang ada di Kabupaten Mukomuko.
Kegiatan yang dimulai pukul 10.00 WIB tersebut dihadiri langsung Bupati, H Choirul Huda, SH beserta Ketua TP PKK Kabupaten Mukomuko, Sekda, Drs. Marjohan, Kepala Dinas Kominfo, Bustari Maler, M.Hum, Dandim 0428 Mukomuko, Letkol. Inf YM Teguh Ady Pamungkas, Kapolres Mukomuko, AKBP. Andy Arisandi, SH, S.IK, MH.
Turut hadir dari Kejari Mukomuko, Ketua Pengadilan Negeri, Ketua Pengadilan Agama Ketua KPU, Ketua Bawaslu, Ketua BMA, Ketua MUI, Ketua PWI, Ketua SMSI dan sejumlah Kepala OPD serta pejabat di lingkungan Pemkab Mukomuko juga insan pers.
Dalam laporannya, Bustari Maler menyampaikan banyaknya dugaan penyebaran informasi serta ujaran kebencian akhir-akhir ini kerap terjadi khususnya di media sosial. Menurutnya, setiap masyarakat dan yang lainnya berhak untuk aktif dalam media sosial. Namun, ada batasan yang perlu diperhatikan. Terutama regulasi hukum dan undang-undang yang mengatur semua itu seperti undang-undang tentang ITE.
”Akhir-akhir ini banyak sekali konten-konten di media soasil yang arahnya saya anggap sudah keluar jalur. Kita semua harus tetap berhati-hati dan bijak dalam menggunakan media sosail. Jangan sampai menerima atau membagikan informasi yang belum jelas kebenarannya. Harus bisa menyaring. Jangan sampai nanti berurusan dengan penegak hukum,” ungkap Bustari.
Bupati Mukomuko, H Choirul Huda, SH dalam sambutannya dengan tegas menyampaikan agar masyarakat cermat dan bijak dalam bermedia sosial. Jangan menyebarkan berita-berita yang dinilai dapat memecah belah, menghujat serta lainnya yang dapat merusak persatuan.
”Saya meminta kepada seluruh masyarakat dan juga pejabat di lingkungan Pemkab Mukomuko untuk tidak mudah percaya dengan informasi yang belum tentu kebenarannya. Jangan menyebar berita hoax, isu SARA dan ujaran kebencian. Sebelum membagikan informasi harus dicaring jangan sampai menimbulkan perpecahan. Masyarakat yang baik, ASN dan pejabat yang baik, kami yakin Kabupaten Mukomuko akan sejahtera,” kata Bupati.
Ditambahkan Bupati, untuk menindak tegas para pengguna media soasil yang tidak bertanggung jawab, pihaknya meminta jajaran aparat penegak hukum juga bisa bertindak sesuai dengan hukum yang berlaku. Itu dilakukan untuk menimbulkan efek jera.
”Bagi siapa saja yang menyebarkan hoax, isu sara dan ujaran kebencian, silahkan aparat penegak hukum untuk menindaklanjutinya. Bukannya kami tidak sayang, namun ini untuk pembelajaran. Masyarakat dan ASN juga mesti bijak dalam bermedia sosial. Kalau terbukti, pasti ada sanksinya,” tegas Bupati.