Polres Bengkulu Utara Bongkar Kasus Peredaran Narkoba dan Obat Tanpa Izin, Amankan 4 Tsk!

KONTRIBUTOR : M NUR
PORTAL
BENGKULU UTARA – Kepolisian Resor (Polres) Bengkulu Utara berhasil mengungkap kasus tindak pidana peredaran narkotika dan obat-obatan tanpa izin di wilayah itu.

Wakapolres BU, Kompol PM Amin, S.Ag didampingi Kasat Res Narkoba Iptu Bayu Purwono, MH dan Kasubag Humas AKP Darlan, pada Press Conference, Selasa (24/3/2020) mengatakan, pihaknya telah menangkap 4 terduga pelaku.

Diantaranya 2 pelaku perdagangan obat tanpa izin, keduanya merupakan warga Kecamatan Ratu Samban Kota Bengkulu, masing-masing berinisial SA (30) warga Anggut Atas dan RZ (17), warga Padang Jati.

Kedua pelaku disangkakan terlibat dalam perkara mengedarkan persediaan farmasi tanpa izin edar dan tidak memiliki keahlian dan kewenangan. Mereka kedapatan oleh Polisi memiliki puluhan ribu butir obat merk Samcodin untuk dijual.

“Saudara RZ dalam perkara ini merupakan kurir, ia mendapatkan imbalan jika ada yang membeli obat tersebut. Jumlah barang bukti yang kita amankan sebanyak 23.800 butir dari 238 kotak,” terang Wakapolres, Selasa.

Sementara, 2 tersangka yang terlibat narkotika jenis sabu masing-masing DH (38) warga Beringin Raya, Kecamatan Muara Bangkahulu, Kota Bengkulu dan AG (24) warga Sukaraja Kabupaten Seluma.

“Bersama pelaku DH ditemukan barang bukti berupa narkotika diduga jenis sabu sebanyak 1 paket. DH diamankan hari Jumat sore, 20 Maret 2020,” ucap Wakapolres.

Menurut pengakuan DH, kata Wakapolres, dia (DH-red) disuruh oleh AG untuk mengambil narkotika tersebut. Sekira 2 jam kemudian AG berhasil diamankan di Kecamatan Slebar, Kota Bengkulu.

“Hasil uji sample urine tersangka positif mengandung Amp atau positif menggunakan narkotika golongan I diduga jenis sabu,” tegasnya

Untuk ancaman hukuman, lanjut Wakapolres, pengedar Samcodin yakni SA dan RZ dapat dijerat pasal 197 dan Pasal 198 UU RI Nomor 36 tahun 2009, tentang Kesehatan, ancaman hukuman 15 Tahun Penjara.

“Sedangkan Kedua tersangka narkotika yakni DH dan AG, dapat dikenakan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 111 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya.

banner 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *