3 Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Diamankan Polisi, 2 Diantaranya Berstatus Mahasiswa

PORTAL BENGKULU – Pemberantasan penyalahgunaan narkotika kembali dilakukan oleh Direktorat Resnarkoba Polda Bengkulu, kali ini tiga orang tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu yang berinisial SF (25) warga Air Sebakul Kelurahan Sumur Dewa Kota Bengkulu, MIK (22) warga Karang tinggi, Kabupaten Bengkulu tengah (Benteng), serta RR (21)  warga Padat Karya kecamatan Selebar Kota Bengkulu berhasil ditangkap oleh Direktorat Resnarkoba Polda Bengkulu.

Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Sudarno, S.Sos., M.H., mengungkapkan penangkapan terhadap tiga orang tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu tersebut dilakukan Minggu (26/7) sekira pukul 22.00 wib oleh Tim Opsnal Subdit II Direktorat Resnarkoba.

”Dua dari tiga tersangka yang kita tangkap tersebut masih berstatus sebagai mahasiswa yakni MIK dan RR,” ungkap Kabid Humas Polda Bengkulu.

Dijelaskan oleh Kabid Humas Polda Bengkulu, Penangkapan ketiga tersangka tersebut berawal dari adanya informasi masyarakat yang merasa resah akan aktivitas yang terjadi di sebuah Kosan yang berada di jalan Raden Fatah Kota Bengkulu. Berbekal informasi yang didapat, Personil Direktorat Resnarkoba Polda Bengkulu langsung melakukan penyelidikan. dari hasil penyelidikan yang dilakukan, Personil mendapatkan informasi bahwa dikosan tersebut sering terjadi aktivitas penyalahgunaan narkotika yang dilakukan oleh ketiga tersangka.

Tak mau membuang waktu, Team Opsnal Subdit II Dit Resnarkoba Polda Bengkulu langsung bergerak untuk melakukan penangkapan terhadap ketiga tersangka, sesampainya di Kosan yang dicurigai personil Dit Resnarkoba mendapati ketiganya sedang mengkonsumsi narkotika jenis sabu.

”Selain menangkap tiga tersangka, kami sita barang bukti berupa 2 paket Sabu di bungkus plastik klip bening, dan 1 bungkus sisa pakai dalam pirek. ” Jelas Kabid Humas Polda Bengkulu.

Ditambahkan oleh Kabid Humas Polda Bengkulu, saat ini ketiga pelaku berikut barang bukti telah di amankan di Mapolda Bengkulu untuk di lakukan proses penyidikan serta pengembangan apakah ada tersangka lain yang terlibat.(tribratanewsbengkulu)

banner 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *