Bulan Juni, Polres Mukomuko Ungkap Kasus Penyalahgunaan Narkotika dan Illegal Logging

PEWARTA : DIA
PORTAL MUKOMUKO – Dalam kurun waktu bulan Juni 2020, jajaran Polres Mukomuko berhasil mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan narkotika dan illegal logging. Seperti yang disampaikan Kapolres Mukomuko, AKBP. Andy Arisandi, SH, S.IK, MH dalam giat konferensi pers di aula Mapolres Mukomuko pada rabu (8/7) dengan didampingi Waka Polres, Kabag Ops dan Kasat Narkoba.

Kapolres menjelaskan, kasus pertama yakni penyalahgunaan narkotika dengan tersangka F 20 tahun warga Desa Pasar Ipuh, Kecamatan Ipuh yang ditangkap pada Senin (1/6) dengan BB satu paket kecil sabu, satu unit Hp dan sepeda motor metik. Tersangka dijerat pasal 114 (1 jo pasal 132 ayat (1) sub pasal 112 (1) jo pasal 127 ayat (1) huruf (a) undang-undang no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Dari pengembangan kasus F, Sat Narkoba pada hari yang sama yakni Senin (1/6), berhasil menangkap tersangka N (39) yang juga warga Desa Pasar Ipuh dengan BB uang Rp 3 juta dan satu unit hp serta alat hisap sabu. Tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) sub pasal 112 ayat 1 undang-undang no 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 sampai 20 tahun penjara.

Selanjutnya, pada tanggal 27 Juni, anggota Sat Narkoba menangkap tersangka AE (32), warga Desa Medan Jaya, Kecamatan Ipuh dengan BB satu paket sabu, tersangka dijerat pasal 112 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) undang-undang no 35 tahun 2009 tetang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

Berdasarkan keterangan, para tersangka mengakui barang haram tersebut berasal dari Sumatera Barat. Saat ini pihak Polres Mukomuko masih melakukan pengembangan lebih dalam kasus tersebut untuk membongkar jaringan narkoba di wilayah Kabupaten Mukomuko.

Pada perkara lain, Kapolres menyampaikan terkait penangkapan 2 tersangka perambahan hutan atau illegal logging. Pelaku masing-masing berinisial MA warga, Desa Sukamaju, Kecamatan Penarik dan MS, warga Sungai Rumbai berhasil dibekuk Satres Polres Mukomuko pada tanggal 30 Juni lalu degan TKP kawasan HPT Air Ipuh II Kecamatan Pondok Suguh. Polisi juga mengamankan barang bukti (BB) berupa mesin pengolah kayu jenis sainsaw serta kayu jenis medang berbagai ukuran yang mencapai 2,5 meter kubik.

Kedua tersangka dikenakan pasal 82 ayat (1) huruh c/ dan pasal 83 ayat (1) huruf b dan atau pasal 84 ayat (1) undang – undang nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantas dan perusakan hutan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan atau denda paling banyak 5 miliar.

”Kasus dugaan illegal logging, tim kami terus melakukan penyelidikan untuk membongkar jaringan dan dalang di belakangnya. Penyidik masih mencari petunjuk untuk mengungkap aktor intlektual pembalakan liar itu. Barang bukti berupa kayu olahan sudah diamankan,” kata Kapolres.

banner 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *