PORTAL KAUR – Tiga pelaku Penggelapan 1 Unit Mobil jenis L300 dan uang sejumlah Rp. 17.650.000,- berinisial YA (28) warga Desa Gedung Sako Kecamatan Kaur Selatan Kabupaten Kaur, AI (30) warga Desa Suka Bandung Kec Kaur Selatan Kab Kaur, serta AR (21) warga Desa Tanjung Besar Kecamatan Kaur Selatan Kabupaten Kaur berhasil ditangkap Polres Kaur Polda Bengkulu di Kabupaten Lahat Provinsi Sumsel.
Penangkapan ketiga tersangka penggelapan tersebut diungkapkan Kasat Reskrim Iptu Pedi Setiawan, S.H., yang didampingi KBO Reskrim Ipda Joko Susanto, S.H., serta Kanit Pidum Polres Kaur Ipda Rizqi Cahya Putra S.Tr.K saat melakukan Konferensi Pers di Mapolres Kaur hari ini (10/7).
Dijelaskan oleh Kasat Reskrim, ketiga pelaku melakukan penggelapan tersebut berawal Pada hari Minggu tanggal 05 Juli 2020 sekira pukul 12.00 Wib ketiga orang pelaku menggunakan 1 (satu) unit mobil L 300 warna hitam milik korban Suparman (50) warga Desa Tanjung Besar Kecamatan Kaur Selatan Kabupaten Kaur dan membawa barang material milik korban yang dibeli oleh saksi yang bernama Mida selanjutnya saksi Mida memberikan uang barang material sebesar Rp. 17.650.000,- (tujuh belas juta enam ratus lima puluh ribu rupiah) kepada tiga pelaku tersebut selanjutnya ketiga pelaku tersebut tidak ada kabar saat dihubungi oleh korban dan setelah dicek oleh korban diketahui bahwa ketiganya telah membawa kabur mobil dan uang hasil jual barang material tersebut.
Usai mengetahui mobil beserta uang hasil dari bahan material yang korban Suparman miliki dibawa kabur oleh pelaku, Korban langsung membuat laporan kepada pihak Kepolisian Resort Kaur Polda Bengkulu dengan No: LP/ 379-B/VII/2020/BKL/RES KAUR Tanggal 06 Juli 2020.
Mendapatkan laporan dari Korban, Satreskrim Polres Kaur langsung melakukan penyelidikan untuk mengungkap serta memburu keberadaan ketiga tersangka. Dari hasil penyelidikan yang dilakukan, Diketahui bahwa ketiga tersangka berada di Kabupaten Lahat Provinsi Sumsel.
Tak mau menyia – nyiakan waktu, Unit Opsnal Satreskrim Polres Kaur yang dipimpin oleh Kanit Pidum Ipda Rizqi Cahya Putra, S.Tr.K langsung bergerak ke Kabupaten lahat untuk melakukan penangkapan terhadap ketiga tersangka yang diback Up Satreskrim Polres Lahat.
Dari tangan ketiga tersangka tersebut, Polisi berhasil menyita barang bukti berupa 1. Unit mobil L 300 warna hitam degan nopol 9244 WA, 3 buah hp dengan rincian 1 unit hp oppo A 1k warna hitam, 1 unit hp oppo A 31 warna hitam
– 1 unit hp vivo Y 12 warna hitam, 3 lembar baju kaos , 3 lembar celana jeans pendek, serta 1 lembar celana jeans panjang.
Saat ini ketiga tersangka berikut barang bukti telah di amankan di Mapolres Kaur Polda Bengkulu untuk dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut oleh Satreskrim Polres Kaur.(tribratanewsbengkulu)