Korupsi Dana Desa, Kades Terancam Penjara 20 Tahun!

PORTAL BENGKULU UTARA – Sat Reskrim Polres Bengkulu Utara Polda Bengkulu telah mengamankan pelaku dugaan  Tindak Pidana Korupsi pada pengelolaan keuangan desa yang bersumber dari Dana Desa (DD) tahun anggaran 2017-2018 Desa Tebat Pacur, Kecamatan Kerkap, Kabupaten Bengkulu Utara.

Adapun tersangka Tindak pidana Korupsi DD yang berhasil di tangkap tersebut yakni seorang oknum Kades berinisial JA (47), warga Desa Tebat Pacur Kecamatan Kerkap Kabupaten Bengkulu Utara.

Kapolres Bengkulu Utara, AKBP.  Anton Setyo Hartanto, SIK, MH melalui KBO Sat Reskrim Polres Bengkulu Utara, Iptu. Mukh Asnawi dalam Press Conference yang digelar Senin Pagi (20/07/2020) di Mapolres Bengkulu Utara menjelaskan bahwa pelaku ditangkap terkait Tindak Pidana Korupsi pada pengelolaan keuangan desa yang bersumber dari DD tahun anggaran 2017-2018.

”Dari hasil perhitungan kerugian keuangan negara sebesar Rp 354.848.465. Tersangka akan dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 sub Pasal 3 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI No. 20 tahun 2001.(tribratanewsbengkulu)

banner 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *