PEWARTA : RUDHY M FADHEL
PORTAL LEBONG – Kejahatan seksual terhadap anak kembali terjadi di wilayah hukum Polres Lebong. Kali ini, seorang ayah kandung tega menggagahi anaknya yang masih berumur 10 tahun. Entah apa yang merasuki ayah bejat tersebut hingga nekat berbuat demikian dan menghancurkan masa depan anaknya.
Sebagaimana terungkap pada hari Sabtu (8/8), sekitar pukul 09.00 WIB, pihak Polsek Lebing Selatan yang dipimpin langsung Kapolsek, AKP. L Naibaho berhasil mengamankan RI (40) disalah satu desa dalam wilayah Kecamatan Bingin Kuning, terduga pelaku pencabulan.
Penangkapan pelaku sebagaimana berdasarkan laporan polisi LP – B / 696 / VII / 2020 / Bengkulu, Tanggal 29 Juli 2020 atas nama pelapor yang merupakan ibu korban. Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 ayat (1) dan ayat (2) jo Pasal 76E tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perlindungan anak
Dikonfirmasi awak media ini, Kapolsek Lebong Selatan AKP. L. Naibaho SH membenarkan perihal tersebut. Setelah diamankan, pelaku langsung dibawa ke Mapolda Bengkulu.
”Kita hanya mengamankan tersangka dan menyerahkan proses hukumnya ke Polda Bengkulu dikarenakan laporan ibu korban yang beralamatkan di Kota Bengkulu langsung ke Polda,” ungkap Kapolsek.