Sebar Video Porno, Pemuda Asal Desa Lubuk Cabau Diamankan Polisi

PORTAL MUKOMUKO – Setelah mendapatkan informasi dari masyarakat yang menyampaikan adanya aksi asusila yakni penyebaran video porno di wilayah mereka pada Selasa (15/09) Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Mukomuko, Polda Bengkulu langsung melakukan penyelidikan.

Dari hasil penyelidikan yang dilakukan, Unit Tipidter berhasil mengantongi identitas dan keberadaan terduga pelaku Penyebaran Video Pornografi yakni seorang pria berinisial RA (22) warga Desa Lubuk Cabau, Kecamatan V Koto, Kabupaten Mukomuko.

Tak mau kehilangan waktu, Polisi langsung bergerak untuk melakukan penangkapan terhadap RA. Usai diamati beberapa jam akhirnya RA ditangkap Polisi ketika dirinya akan memasuki warung bakso yang ada di kecamatan V Koto, Kabupaten Mukomuko pada pukul 16.00 WIB.

Setelah berhasil d lakukan penangkapan, polisi kemudian langsung melakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa satu unit telepon genggam merk Oppo A12 warna hitam, yang diduga dipakai R-A sebagai alat komunikasi pelancar aksinya.

”Tersangka akan kami jerat dengan pasal 29 Jo Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan pasal 27 ayat (1) Undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE),” ungkap Kapolres Mukomuko, AKBP. Andy Arisandi, SH, S.IK, MH

Kapolres Mukomuko, AKBP. Andy Arisandi, SH, S.IK, MH, menerangkan kepada awak media bahwa setiap orang yang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan atau menyediakan Pornografi diproses kepolisian secara hukum.

“Saat ini terduga pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Polres Mukomuko, Kami terus melakukan pemeriksaan terhadap terduga pelaku guna untuk memperoleh kebenaran atas kasus dugaan Penyebaran Video Pornografi,” pungkasnya mengakhiri.(tribratanewsbengkulu)

banner 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *