2 Warga Lubuk Pinang Diamankan Polres Mukomuko, BB 20 Jerigen Solar

PORTAL MUKOMUKO – Patroli gabungan Sat Sabhara dan Sat Lantas Polres Mukomuko Polda Bengkulu menemukan mobil mencurigakan saat melintas di wilayah Kecamatan Lubuk Pinang. Mobil Toyota Kijang Grand warna merah maron tersebut dalam kondisi terparkir di pinggir jalan pada pada Senin (1/03/2021) pukul 21.00 WIB.

Setelah dilakukan pemeriksaan yang dipimpin oleh Katim, Bripka. Arman W beserta 11 anggota lainnya ditemukan 20 jerigen solar (640 liter). Selain itu petugas juga mengamankan 2 orang yang diduga telah melakukan penimbunan bahan bakar bersubsidi tersebut.

“Kedua warga Lubuk Pinang yang tertangkap saat patroli gabungan tersebut ialah masing-masing berinisial JM (29) dan AC (20),” jelas Bripka Arman W.

Untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut kedua pelaku kemudian digiring ke Satuan Reskrim Polres Mukomuko. Penyalahgunaan BBM bersubsidi ini adalah tindak pidana sebagaimana diatur dalam Undang-undang No 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, Pasal 53 sampai dengan Pasal 58 dan diancam dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp. 60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah), serta pidana tambahan berupa pencabutan hak atau perampasan barang yang digunakan untuk  atau yang diperoleh dari tindak pidana dalam kegiatan usaha minyak dan gas bumi.(tribratanewsbengkulu)

banner 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *