JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempertanyakan mengapa belum satupun pemerintah daerah (pemda) di Bengkulu tahun ini yang menerbitkan Surat Kuasa Khusus (SKK) pendampingan penyelesaian permasalahan aset. Hal ini disampaikan saat menerima laporan dari 10 Kejaksaan Negeri (Kejari) di Provinsi Bengkulu dalam rapat koordinasi dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Kejari se-Bengkulu, secara daring pada Kamis, 5 Agustus 2021.
“Sebenarnya kami paham betul ada banyak masalah aset di pemda, tapi kenapa ya tidak juga terbitkan SKK? Apa pun itu, dasar hukumnya di Undang-undang Pemda pasal 27 dan pasal 370 siapa yang paling berwenang menyelesaikan sengketa aset antar pemda. Kita tidak punya pressure yang kuat kepada mereka, hanya Kementerian Dalam Negeri yang dapat memberikan sanksi,” ujar Direktur 1 Koordinasi Supervisi (Korsup) KPK Didik Agung Widjanarko.
Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara (Asdatun) Kejaksaan Tinggi wilayah Provinsi Bengkulu Pranoto menyampaikan setidaknya ada 2 yang menjadi prioritas penyelesaian aset di Bengkulu. Pertama, kasus aset antara Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu terkait kawasan Pantai Panjang.
Kedua, kasus Gedung IAIN atau sekarang namanya Universitas Islam Bengkulu. Dulu pembangunannya dilakukan oleh Pemprov Bengkulu namun kemudian gedung terbengkalai dan sekarang akan dimanfaatkan oleh Pemprov namun belum mendapat persetujuan Dewan.
“Kita akan gandeng BPN untuk membantu memberi masukan aset menjadi hak milik siapa. Namun karena pandemi covid masih tinggi turut memperlambat pergerakan. Komunikasi dengan pihak Pemprov terus dilakukan,” ujar Pranoto.
Yang khas di wilayah Bengkulu terkait permasalah tanah, lanjut Pranoto, antara lain banyak izin pemakaian tanah HGU yang sudah habis dan hampir habis izinya namun belum ada titik temu pelepasannya. Banyak juga HGU yang dikuasai oleh masyarakat. Pranoto juga menyoroti tidak adanya biaya pemeliharaan pemda atas aset pemda, sehingga aset tidak memiliki patok batas yang jelas dan mudah dikuasai pihak ke-3.
Terkait pendampingan penyelesaian piutang daerah, Kajari Kaur Nurhadi Puspandoyo menyampaikan ada 89 SKK terkait penagihan pajak daerah dan pusat, termasuk iuran BPJS kesehatan & ketenagakerjaan. Tahun 2021 dari BKD ada 14 SKK untuk penagihan pajak daerah dan yang berhasil dipulihkan senilai Rp62 Juta. Selain itu, dari Dinas PMD ada 63 SKK pajak penghasilan (PPh) dan PPN juga sudah 100 persen dipulihkan sebesar Rp2,1 Miliar.
Begitupun laporan dari Kejari Bengkulu Tengah. Terdapat SKK piutang pajak PDAM berhasil dipulihkan Rp68 Juta dan dari BPJS berhasil dipulihkan Rp31 Juta. Sedangkan, dari Kejari Mukomuko dilaporkan aset gugatan pemda perpustakaan Mukomuko dengan masyarakat senilai Rp3,2 Miliar berhasil dipulihkan.
Kemudian, dari Kejari Rejang Lebong melaporkan total angka pemulihan di tahun 2021 sebesar Rp66 juta atas 21 SKK BPJS. Sedangkan Kejari Kepahiang melaporkan pemulihan Rp12 juta atas 7 SKK BPJS. Terakhir, Kejari Seluma melaporkan pada periode 2018-2020 total pemulihan oleh Bidang Datun mencapai Rp3,5 Miliar.
Wakil Kepala Kejati Syaefudin Tagamal menyampaikan bahwa bahan diskusi dan saran KPK hasil pertemuan kali ini akan ditindaklanjuti agar segera ada titik temu. Syaefudin menilai yang muncul seperti masalah Pantai Panjang lebih kental karena masalah politis dan ego-sektoral. Untuk itu Kejaksaan sedang memediasi pihak-pihak terkait.
Menutup kegiatan, KPK menyampaikan apresiasi atas kerja sama yang terjalin selama ini. Ujung tombak penyelesaian aset ada pada Asdatun dan Kasidatun untuk melaksanakan fungsi Jaksa Pengacara Negara. Selain itu, KPK juga akan berkoordinasi lebih lanjut dengan Inspektur di masing-masing pemda yang dirasa belum maksimal perannya mengingat permasalahan aset di Bengkulu yang sistemik dan sudah banyak menjadi temuan BPK.
“Kami sudah meminta masing-masing pemda untuk menginventarisir aset. Untuk sertifikasi aset bermasalah kami sarankan untuk dibentuk tim penyelesaian yang terdiri dari 3 pihak yaitu pemda, Kejaksaan dan BPN. Ke depan, fokus dan prioritas untuk segera diselesaikan yaitu aset-aset bermasalah di Pemprov Bengkulu,” tutup Didik.