PEWARTA : RUDHY M FADHEL
PORTAL LEBONG – Sejak menduduki jabatan sebagai manager PT. PLN ULP Rayon Muara Aman yang menggantikan, Alfian Aziz Setiawan, Rizal Alfian termasuk Irit bicara jika ditanyakan tentang permasalahan polemik dugaan kelebihan bayar atas tagihan rekening Listrik Penerangan Jalan Umum (LPJU) yang baru-baru ini telah dilakukan pemaparan oleh pihak Pemkab Lebong di dan ke Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) RI Perwakilan Bengkulu.
Akan tetapi sangat mengejutkan publik khususnya masyarakat Kabupaten Lebong yang sudah lama menanti–nanti akhir dari proses penyelesaian polemik LPJU, yang diduga sudah merugikan keuangan daerah mencapai miliaran rupiah. Hal itu karenakan telah terjadi sejak lebih dari sepuluh tahun lalu. Bukan hanya dari tahun 2020 sebagaimana dokumen yang disampaikan Pemkab Lebong saat melaksanakan pemaparan di BPKP RI Perwakilan Bengkulu.
Menangapi hal tersebut, Sekretaris Daerah Lebong, Mustarani Abidin menyebutkan bahwa dokumen terkait LPJU harus dan wajib ada seakan akan menerangkan bahwa proses kerjasama terkait LPJU tidak mengangkangi ketentuan yang semestinya dan yang harus dijadikan dasar pelaksanaan dari sebuah kegiatan menggunakan anggaran keuangan daerah/negara (tidak melanggar hukum).
Diminta tanggapan atas pemberitaan tersebut kepada Manager PT. PLN ULP Rayon Muara Aman, Rizal Alfian melalui pesan seluler menyebutkan bahwa dirinya sudah tidak mengikuti lagi perkembangan pemeriksaan terkait polemik LPJU yang kini sedang bergulir di BPKP RI perwakilan Bengkulu.
“Saya tidak mengikuti lagi perkembangan pemeriksaan, kami beranggapan mediasi dengan Kejari yang terdahulu terakhir sudah selesai. Dengan adanya kesepakatan kedua belah pihak yang ditanda tangani oleh Manager UP3 Bengkulu dan Sekretaris Daerah Lebong secara tertulis dengan materi antara lain turun daya pemakaian listrik , bayar tagihan listrik PLN LPJU yang belum terbayar di tahun 2020,” sebut Rizal Alfian
Sementara saat ditanyakan tentang nota kesepahaman PT. PLN ULP Rayon Muara Aman dengtan Dinas PUPR-Hub Lebong atas rekomendasi DPRD melalui kesimpulan rapat dengar pendapar yang melibatkan Lintas Komisi yang dibuat oleh Manager PT. PLN ULP Rayon Muara Aman pendahulunya yaitu Adhi Setiawan, Rizal Alfian menyebutkan bahwa dirinya pernah melihat surat tersebut.
“Kalo yang ini memang pernah lihat, tapi gak dipake (mungkin diperbaharui dari Kejari inilah). Itu saja bang,” imbuh Rizal Alfian.
Sementara hingga berita ini ditayangkan awak media belum berhasil mengkomfirmasikan hal tersebut dengan Sekretaris Daerah Lebong, Mustarani Abidin dikarenakan yang bersangkutan sedan dinas luar.