lebong  

Bupati Lebong Audiensi Bersama Pt. PLN, Rizal Alfian: Kami Tidak Membahas Terkait Polemik LPJU!

PEWARTA : RUDHY M FADHEL
PORTAL LEBONG – Pemerintah Kabupaten Lebong pada Selasa 19/10/2021 yang langsung dipimpin Bupati Lebong Kopli Ansori dengan didampingi Kepala Dinas PUPR-Hub Lebong Joni Prawinata dan Bidang Perhubungan serta Kabag Hukum Setdakab Lebong, Mindri SH.MH berikut terlihat Asisten 1 Bambang ASB serta mantan Asisten 2 Setdakab Lebong yang kini bergeser jabatan sebagai Stap Ahli Bupati, Drs. Dalmuji Suranto berserta lainnya melaksanakan audiensi bersama pihak PT. PLN.

Usai pelaksanaan, terpantau para pejabat pemerintah daerah yang mengikuti audiensi terkesan enggan menjawab dan memberikan tanggapan/keterangan kepada awak media PortalBengkulu.com yang telah menunggu di ruang tunggu Bupati Lebong dari sebelum pelaksanaan audiensi tersebut yang kurang lebih berjalan hingga 3 jam.

Asisten 1 Bambang ASB saat dimintai tanggapan terkait audiensi menyebutkan agar awak media langsung saja kepada kepala OPD tekhnis dalam hal ini Kepala Dinas PUPR-Hub, Joni Prawinata.

”Silakan langsung kepada OPD tehnis Joni Prawinata Plt Kepala dinas PUPR-Hub,” sebut bambang sambil berlalu meninggalkan teras bawah ruangan kerja Bupati Lebong.

Tidak mau ketinggalan inpormasi, awak media ini berhasil mewawancarai Manager PT PLN (Persero) ULP Rayon Muara Aman Lebong Rizal Alfian. Dengan didampingi stapnya Rizal Alfian menyebutkan bahwa dalam audiensi kali ini mereka tidak membahas masalah polemik kelebihan bayar tagihan rekening Listrik Penerangan Jalan Umum (LPJU) yang beberapa waktu lalu oleh pemerintah daerah diminta untuk dilakukan Audit Tujuan Tertentu (ATT) ke Badan Permeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) RI Perwakilan Bengkulu dikarenakan diduga dan terindikasi telah terdapat kerugian negara dari adanya tumpang tindih objek tagihan dan lainnya.

Dan pemerintah kabupaten Lebong oleh BPKP RI Perwakilan Bengkulu berdasarkan surat dari BPKP RI Perwakilan Bengkulu yang diterima dari sumber yang dapat dipercaya. Dimana surat dengan Nomor : S-1242/PW06/5/2021 12 Juli 2021
Dengan perihal : Undangan Pemaparan / Ekspose yang ditujukan kepada Sekretaris Daerah Lebong.

Dalam Hal ini BPKP RI Perwakilan Bengkulu menindaklanjuti surat Sekretaris Daerah Lebong tanggal 24 Juni 2021 hal permohonan permintaan Audit Tujuan Tertentu Terkait Penyelenggaraan Penerangan Jalan Umum (PJU) Lebong untuk melakukan Pemaparan, Dan hal ini di benarkan oleh Sekretaris Daerah, Mustarani Abidin sebagaimana pemberitaaan media ini beberapa waktui lalu.

β€œKita tidak membahas hal tersebut (Kelebihan bayar LPJU) sebagaimana yang dimaksud awak media ini. Kita membahas bagaimana tentang kerja sama kedepan,” jelas Rizal Alfian.

Saat didesak untuk dimintai keterangan terkait dan tentang permintaan audit tujuan tertentu oleh pemerintah daerah yang sudah dan pernah atau mungkin sedang bergulir di BPKP RI Perwakilan Bengkulu, Rizal Alfian menyebutkan bahwa dirinya tidak memperhatikan hal tersebut dan memberikan penjelasan bahwa dirinya fokus kepada rencana kedepan.

Terkait hal tersebut dan terkait dengan pemberitaaan media ini yang sudah ditayangkan dan belum dikonfirmasi/klarifikasikan kepada pihak BPKP RI Perwakilan Bengkulu, maka melalui pesan Whatsapp Awak media PortalBengkulu Rudhy Muhammad Fadhel mencoba mengkonfirmasi/klarifikasi baik tentang adanya audiensi antara Pemkab Lebong dengan PT PLN terkait LPJU sebagaimana dimaksud diatas, juga meminta tanggapan atas tidak adanya dokumen kerja sama antara pemkab Lebong dengan PT PLN terkait kerja sama Pelaksanaan LLPJU sebagaimana diamanatkan PP no 50 tentang kerja sama daerah dan peraturan/ketentuan lain yang semestinya di jadikan landasan oleh kedua belah pihak.

[18.35, 21/10/2021] rudhy fadhel : Assalaamu’alsikum Wr,Wb.
Izin kofirmasi pak iskandar, sehubungan dengan adanya rakor antara pt pln dengan pemkab lebong dengan materi antara lain adalah pembahasan kerjasama tentang penyelenggaraan listrik penerangan jalan umum (lpju).
Terkait hal tersebut saya berharap mendapat komfirmasi dan klarfikasi terkait kelanjutan permintaan audit tujuan tertentu pemkab lebong ke bpkp ri .
Dimana inpo terakhir bpkp sudah mengundang pemkab lebong untuk melakukan pemaparan tentang pelaksanaan lpju di kab lebong.
Dari hasil wawancara kami kepada asisten 2 setdakab lebong bahwa sa’at pemaparan pemkab lebong tidak dapat menunjukkan dokumen kerja sama dengan pihak pt pln. Sebelum tahun 2020 yang mana pokok permasalahan dugaan kelebihan bayar terjadi.
Yang ingin kami komfirmasi :
1. Sampai dimana penanganan permintaan audit tujuan tertentu oleh pemkab lebong ke bpkp atas penyelenggaraan lpju. Yg diduga menimbulkan kerugian negara pada apbd kab lebong
2. Apakah dengan tidak adanya dokumen kerjasama pemkab lebong dengan pln sebelum tahun 2020 tersebut dapat disebut sebagai temuan bpkp .
Sementara itu saja materi komfirmasi saya untuk sa’at ini.
Maaf jika kurang pantas πŸ™πŸ™πŸ™ wassalaam
[18.35, 21/10/2021] rudhy fadhel : Rakor dilaksanakan siang hari ini selasa 18/10/2021 diruang bupati lebong. Terpantau hadir dari pln up3 bengkulu , manager rayon muara aman.

Sementara dari pemkab selain bupati terpantau hadir kabag hukum, kadis pupr dan bidang perhubungan serta Kabag pemerintahan berikut asisten 1 , mantan asisten 2 yang kini menjabat stap ahli bupati πŸ™

Hingga berita ini ditayangkan Kepala Perwakilan BPKP RI Perwakilan Bengkulu belum memberikan jawaban walau sesaat setelah pesan terkirim terlihat tanda conteng hijau pertanda pesan sudah dibaca yang bersangkutan

banner 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *