PORTAL MUKOMUKO – Pada Senin (11/10/2021), DPRD Kabupaten Mukomuko menggelar rapat paripurna pengambilan sumpah anggota DPRD Mukomuko Pengganti Antar Waktu (PAW) sisa masa jabatan tahun 2019-2024. Paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Mukomuko M. Ali Saftaini didampingi Wakil Ketua II Nursalim, Wakil ketua II Nopi Yanto dan diikuti anggota DPRD Mukomuko lainnya. Dalam kesempatan itu, Bupati Mukomuko, H Sapuan SE, MM, Ak, CA, CPA diwakili Wakil Bupati Mukomuko, Wasri.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Gubernur Bengkulu yang diwakili Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (Kominfotik) Provinsi Bengkulu, Jaduliwan, Ketua Pengadilan Negeri Mukomuko, Kapolres Mukomuko, Kepala Kejaksaan Negeri Mukomuko, Kodim 0428, unsur FKPD, TP PKK Mukomuko, Kepala OPD serta tamu undangan lainnya.
“Saya berharap kepada anggota dewan yang baru disumpah jabatannya, Tabrani dapat bersinergi bersama seluruh anggota dewan lainnya demi membangun Kabupaten Mukomuko yang kita cintai. Manusia bisa mati tapi nama Mukomuko tidak akan bisa mati dan akan hidup sepanjang masa,” ungkap Wakil Bupati Mukomuko, Wasri dalam sambutannya.
Atas nama pemerintah daerah, Wasri mengucapkan selamat bertugas dan selamat menunaikan amanah rakyat bagi Tabrani khususnya dan seluruh anggota DPRD Kabupaten Mukomuko pada umumnya.
”Penghargaan setinggi-tingginya kami sampaikan kepada anggota DPRD Periode 2019-2024 yang bersama bermitra dengan pemerintah daerah dalam merealisasikan rencana dan tujuan pemerintah selama ini. Dan secara khusus saya berharap kepada saudara Tabrani agar dapat melaksanakan tugas, fungsi dan wewenang dengan penuh tanggung jawab demi kesejahteraan rakyat,” imbuh Wasri.
Ketua DPRD Kabupaten Mukomuko, M Ali Saftaini menyampaikan dengan adanya PAW dari Partai Nasdem ini maka Tabrani sah menjadi anggota DPRD Mukomuko menggantikan Almarhum Busril yang meninggal dunia beberapa bulan lalu.
“Saya berharap supaya penggantinya dapat melanjutkan visi-misi yang belum tersampaikan ke masyarakat,” tutup Ali.