DPRD Mukomuko Gelar Rapat Penetapan AKD

PORTAL MUKOMUKO – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mukomuko menggelar rapat paripurna ke IV masa persidangan I tahun sidang 2022 tentang pembentukan Alat Kelengkapan Dewan ( AKD). AKD yang dibentuk adalah Pimpinan DPRD, Badan Musyawarah, Komisi, Bapemperda, Badan Anggaran, Badan Kehormatan serta alat kelengkapan lainya/pansus dengan masa bhakti 2,5 tahun. Kegiatan tersebut sesuai dengan amanat Undang-undang nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang menyebutkan DPRD merupakan lembaga yang berkedudukan sebagai unsur penyelengara Pemerintahan Daerah yang memiliki tugas pokok dan fungsi sebagai pembentukan peraturan daerah, anggaran dan pengawasan.

“Sesuai dengan regulasi dan dilakukan secara musyawarah mufakat. Ya, secara periodik masa bhakti AKD ini 2,5 tahun. Proses penetapan anggota DPRD dalam AKD berasal dari masing-masing fraksi. Masing-masing fraksi menugaskan anggota ke AKD, kecuali pada posisi tertentu yang masa bhaktinya untuk satu periode dewan,” terang Ketua DPRD Mukomuko, Ali Syaftaini.

Ali menegaskan, Anggota Dewan sudah bisa melaksanakan tugas sesuai dengan ketetapan dalam paripurna. Ia berharap setelah penetapan AKD seluruh unsur yang ada di parlemen dapat bersinergi dan menjalankan tugas sesuai dengan Tupoksi.

“Saya berharap pelaksanaan kegiatan sesuai yang telah di tetapkan secara bersama. Tidak ada jadwal yang molor,” harapnya.

Terpisah, Ketua Komisi II, Wisnu Hadi, SE saat dikonfirmasi radarbumipekal.id mengatakan akan mengawal seluruh kegiatan di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang menjadi mitra komisi II. Setiap OPD segera melaksanakan anggaran sesuai dengan ketentuan yang berlaku untuk mengejar serapan anggaran dengan melakukan kegiataan fisik maupun non fisik

“Seluruh kegiatan dan anggaran sudah ditetapkan untuk tahun anggaran 2022. Kita berharap setiap OPD segera merealisasikan anggaran untuk mengejar serapan anggaran dengan melakukan kegiataan, baik fisik maupun non fisik demi kesejahteraan masyarakat Kabupaten Mukomuko,“ tutup Politisi Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) Kabupaten Mukomuko ini.(dia/adv)

Berikut susunan AKD Berdasarkan Paripurna Tanggal 18 Januari 2022

Ketua Komisi I : Armansyah, ST
Wakil Ketua : Tabrani
Sekretaris : Safa’at
Anggota : Aceng Zakaria, Siswanto dan Ansori Harmos

Ketua Komisi II : Wisnu Hadi, SE
Wakil Ketua : Mustadin, M. Kom
Sekretaris : Roni Pasla
Anggota : Bursa, Sardiman, Novri, Sukandi, Maskur, Suwarno, dan Kabri

Ketua Komisi III : Antonius Dalle
Wakil Ketua : Suwarno
Sekretaris : Damsir
Anggota : M. Yusak, Fajar Anita dan Samsudin Sihite

Ketua Bampemperda : Busra
Wakil Ketua : Kabri
Anggota : RONI Pasla, Tabrani, Aceng Zakaria, Mustadin, Suntoko, dan Maskur

Ketua Badan Kehormatan : Samsudin Sihite
Wakil Ketua : Aceng Zakaria
Anggota : Suntoko

banner 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *