lebong  

Elvian Komar Minta Oknum Mantan Kepala SDN 32 Lebong Kooperatif dengan APH

PEWARTA : RUDHY M FADHEL
PORTAL LEBONG – Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Lebong Elvian Komar melalui Kepala Bidang Pembinaan Pendidikan Dasar, Habibi S.Pd memberikan himbauan kepada oknum mantan Kepala SDN 32 Lebong untuk kooperatif kepada aparat penegak hukum (APH) terkait adanya dugaan penyimpangan dana beasiswa Program Indonesia Pintar (PIP) dari tahun anggaran 2019 sampai dengan 2021.

Sebagaimana diberitakan oleh Media Online PortalBengkulu.com secara berturut turut beberapa waktu lalu.

Sebagaimana diketahui bahwa berdasarkan kesepakatan yang tertuang di dalam berita acara kesepakatan di hadapan Camat Topos bahwa oknum mantan kepala sekolah akan menyelesaikan polemik dugaan penyimpangan dana PIP dan lain sebagainya tersebut hingga batas waktu tanggal 20 April 2022.

Berdasarkan berita acara kesepakatan tersebut ternyata oknum mantan kepala sekolah tetap belum dapat menyelesaikan polemik dan bahkan semakin melebar. Dimana oknum tersebut juga pernah melakukan perbuatan melawan hukum lainnya yaitu mengutip biaya saat siswa dan orang tua siswa ingin mengambil surat tanda tamat belajar (Ijazah) .

Tidak terima dengan hal tersebut, wali murid melalui perwakilannya pada Hari Kamis 21 April 2022 melaporkan oknum mantan kepala sekolah ke Polres Lebong .

Data terhimpun, pihak Polres Lebong setelah menerima laporan dari perwakilan wali murid melalui surat nomor : B/50/IV/2022/Reskrim tanggal 21 April 2022 telah melakukan pemanggilan terhadap terlapor yakni oknum mantan kepala sekolah SDN 32 Lebong. Surat pemanggilan dengan merujuk kepada surat perintah penyelidikan nomor : Sp.Lid/08/IV/2022/Reskrim tanggal 21 April 2022 tentang penyelidikan kegiatan Program Indonesia Pintar (PIP) pada Sekolah Dasar Negeri (SDN) 32 Lebong Tahun 2019 sampai dengan 2021 yang ditandatangani oleh Kasat Reskrim, Iptu. Alexander SE untuk dan atas nama Kapolres Lebong.

”Saya juga mendapat surat panggilan dari Polres Lebong terkait hal tersebut pak,” ujar Habibi.

”Saya diminta untuk menghadap unit Tipikor Polres Lebong dengan membawa dokumen terkait beasiswa PIP. Untuk itu saya meminta kepada oknum mantan kepala sekolah agar yang bersangkutan kooperatif karena permasalahan ini sudah masuk keranah hukum, walau sebenarnya secara internal kita sudah beberapakali melakukan pembinaan, namun tetap tidak diindahkan oleh yang bersangkutan,” tutup Habibi.

banner 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *