Kasus RDTR, Sekda Benteng Berikut PPTK dan Penyedia Jasa Jadi Tersangka

PORTAL MUKOMUKO – Sekda Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) EH bersama DR selaku PPTK yang merupakan ASN di Pemprov Bengkulu dan HH selaku penyedia jasa ditetapkan jadi tersangka dalam kasus dugaan penyimpangan pada kegiatan penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kabupaten Benteng.

Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Tengah (Benteng) mengumumkan penetapan tersangka dalam kasus ini setelah ketiganya menjalani pemeriksaan di Kantor Kejari Benteng, Rabu 6 Juli 2022.

Atas perbuatannya, ketiga tsk harus mengenakan rompi pink bertuliskan tahanan pidana khusus, dengan pengawalan ketat petugas kejari dan dari kepolisian mereka digiring ke mobil menuju Lapas, Kota Bengkulu.

Kajari Benteng, Tri Widodo, SH, MH didampingi Kasi Pidsus, Bobby Muhammad Ali Akbar, SH, MH dan Kasi Intel, Septeddy Endra Wijaya, SH, MH membenarkan tentang penetapan tersangka terhadap tiga orang tersebut.

‘’Tim penyidik Kejari Bengkulu Tengah telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan penyusunan Rencana Detail Tata Ruang,” ucap Kajari, Rabu.

Dalam perkara ini, kata Kajari Benteng ditemukan kerugian Negara sebesar Rp 272 juta. dan ketiga tersangka akan dilakukan penahanan hingga 20 hari ke depan. [*]

banner 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *