Kembangkan BUMDes, Tingkatkan Pembinaan dan Manfaat Bagi Masyarakat!

PEWARTA : YADI
PORTAL MUKOMUKO – Pemanfaatan dan pengembangan Badan Usaha Milik Desa (Bumdes), menjadi salah satu tolak ukur untuk kemajuan perekonomian masyarakat di tingkat desa. Dalam melakukan pengelolaan dana Bumdes yang bersumber dari anggaran desa. Banyak pejabat pemerintahan desa (pemdes) di Kabupaten Mukomuko  kewalahan. Tak jarang pengurus pengelolaan dana bumdes kerap berurusan dengan pihak aparat hukum, karena sistem pengelolaan dana Bumdes tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.

Dalam rangka mencari perbandingan sistem pengelolaan Bumdes yang baik, bersih dan berkembang, pihak Komisi I DPRD Mukomuko, melakukan studi banding ke DPRD Provinsi Sumatera Barat (Padang). Hasil dari kunker tersebut, kelemahan dari perkembangan Bumdes di Mukomuko, terletak ada kurangnya pembinaan dari Pemerintah Daerah (Pemda) kepeda pihak desa.

”Diketahui,  selama ini banyak Bumdes yang pemanfaatan usaha tidak menghasilkan income bagi desa. Di Sumatera Barat, sebelum melakukan pamanfaat dana Bumdes, pihak pemprov memberikan arahan dan pembiaan, agar usaha yang dilakoni pihak pemdes harus berhubungan dengan potensi yang ada di desa. Dan usaha itu juga berdampak pada peningkatan ekonomi masyarakat desa setempat. Contonya Sumbar terkenal dengan daerah wisata, jika di desa tersebut ada potensial bagus untuk lokasi wisata, maka pihak Pemprov Sumbar semaksimal mungkin membina desa dan pengurus Bumdes agar usaha mereka berkembang,” kata Armansyah, Ketua Komisi I DPRD Mukomuko.

Pedoman dari hasil kunker di DPRD Provinsi Sumbar, potensi untuk pengembangan Bumdes di 148 desa se Kabupaten Mukomuko sangat potensial. Sebab pengelolaan Bumdes agar berkembang baik, harus sesuai dengan potensial yang ada wilayah ini. Menurut Armansyah, jika Kabupaten Mukomuko lebih dikenal sebagai salah satu daerah penghasil sawit. Maka para pengurus bumdes bisa memanfaat hal tersebut untuk membetuk usaha milik desa bersifat koperasi. Contohnya, mendirikan usaha pembelian tandan buah segar (TBS) petani desa setempat berbentuk koperasi desa, atau mendirikan usaha angkutan buah sawit perusahaan, dan masih banyak lagi bentuk usaha yang berhubungan dengan potensial sawit.(adv)

banner 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *