Terkait Sistem Administrasi Kependudukan, Komisi I DPRD Mukomuko: Harus Lebih Maksimal!

PEWARTA : YADI
PORTAL MUKOMUKO – Upaya meningkatkan kualitas pelayan terbaik kepada masyarakat terus dilakukan pihak legislatif dan eksekutif Kabupaten Mukomuko. Salah satunya adalah pelayanan administrasi kependudukan di Dinas Dukcapil. Untuk menunjang agar pelayanan edminstrasi kependudukan berjalan baik dan optimal pihak Komisi I DPRD Mukomuko melakukan Kunjungan Kerja (Kunker) ke Dukcapil Kota Bengkulu Provinsi Bengkulu. Dalam kunker  tersebut, pihak Komisi I DPRD disambut langsung Kadis Dukcapil Kota Bengkulu Drs. Widodo. Sedangkan materi yang dibahas terkait sistem dan aplikasi yang terapkan Dukcapil Kota Bengkulu, sehingga pelayanan administrasi kependudukan bisa berjalan dengan baik. Terobosan dari Dukcapil Kota Bengkulu ini nanti, coba akan diterapkan di Mukomuko.

”Pembahasan dalam kunker mengenai sitem dan aplikasi untuk memberikan pelayan kepada masyarakat tentang adminitrasi kependudukan hampir sama yaitu sistem online. Namun bedanya optimalisasi dan kecepatan pelayanan yang berbeda. Contoh, jika di Kota Bengkulu, pasangan pengantin yang melaksanakan pernikahan, oleh Dinas Dukcapil Kota Bengkulu bisa langsung diterbitkan surat nikah dan surat lainnya di lokasi pernikahan. Kita juga pernah melakukan pelayanan sistem online untuk kepengurusan administrasi kependudukan. Namun saat ini hanya belum optima saja. Tetapi yang patut kita tiru dari dukcapil Kota Bengkulu adalah terobosan baru yang selalu di ciptakan Pemkot Bengkulu dalam memberikan pelayan kepada asyarakat. Salah satunya tu tadi mempermudah kepengurusan pengatin baru dalam mendapatkan akta pernikahan  secara cepat. Hal ini akan coba kita terapkan di daerah kita nantinya,” ujar Armansyah, Ketua Komisi I didampingi Tabrani, Anggota Komisi I DPRD Mukomuko.

Armansyah juga menambahkan dalam kunker juga dibahas penerapan UU nomor 24 tahun 2013 tentang administrasi kependudukan. Dari hasil pembahasan didapati Pemkot Bengkulu, dalam bekerja memberikan pelayana kepada masyarakat sesuai dengan aturan tertuang di undang-undang nomor 24 tersebut. Pasalnya dalam UU tersebut, di atur mengenai Hak dan kewajiban penduduk, kewenangan penyelenggara dan instansi pelaksana, pendaftaran penduduk,pencatatan sipil, data dan dokumen kependudukan. Juga tertera sitem informasi dan administrasi kependudukan, perlindungan data pribadi penduduk serta sanksi administratif dan sanksi pidana terkait administrasi kependudukan.(adv)

banner 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *