Tim Pansus LKPj DPRD Mukomuko Minta BKD Koreksi Ulang Laporan Keuangan!

PEWARTA : YADI
PORTAL MUKOMUKO – Tim Pansus DPRD Kabupaten Mukomuko terus melakukan pemeriksaan terkait Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Tahun Anggaran 2022. Pada tanggal 19 Juni 2023, Tim pansus menggelar pertemuan dengan pihak Badan Keuagan Daerah (BKD) Kabupaten Mukomuko. Turut hadir Kabag Hukum dan Kabag Keuangan Pemerintahan Setdakab Mukomuko.

Dari hasil pembahasan, Tim Pansus menemukan adanya selisih nilai angka di LPj dan beberapa temuan terkait penempatan butir pasal di LPj yang ditengarai tidak sesuai. Atas temuan itu, Tim Pansus meminta pihak BKD melakukan koreksi ulang.

”Pertemuan kali ini merupakan lanjutan agenda tim pansus LKPJ. Sebelumnya, kita telah melaksanakan rapat paripurna. Dalam lanjutan pemeriksaan kali ini, ada beberapa temuan hasil audit LHP BPK terhadap LPj tahun 2022 lalu. Selisih anggaran dengan realisasi surplus sekitar kurang lebih  Rp 61 M dengan rincian defisit angaran setelah perubahan Rp. 72.598.755.962,00. Sedangkan realisasai defisit angaran Rp. 11.344.569.749,07, maka terjadi selisih disini sebesar Rp 10.189.559,00,” ungkap Ketua DPRD Mukomuko, Ali Syaftaini.

Ali menambahkan, pihaknya meminta BKD meninjau kembali beberapa temuan tersebut. Selain itu, untuk temuan  butir pasal yang salah, ia juga meminta pihak pemkab juga melakukan peninjauan ulang kembali. Dengan demikian, pada pertemuan  kedepannya nanti, tidak ditemukan lagi hal seperti salah penempatan butir pasal di Raperda APBD.

Sementara itu, Kepala BKD Mukomuko, Agus Sumarman menyampaikan terkait temuan selisih nilai angka yang mencapai Rp 10 juta tersebut, adalah kesalahan pembukuan tahun 2021. Menurutnya, terjadinya hal ini pada saat tim BPK masuk melakukan audit keuangan yang semestinya sudah menggunakan SIPD. Namun saat itu keuangan daerah masih menggunakan Simda. Sedangkan muncul selisih angkat tersebut di sistem SIPD. Sebenarnya nilai saldo anggaran lebih akhir itu sebesar Rp. 61.243.999.653,18.

”Adanya seilsih angka tersebut terjadi pada tahun sebelumnya. Dan itu akan terus muncul dalam laporan keuangan pada tahun-tahun berikutnya karena saat pemeriksaan audit BPK, kita masih menggunakan sistem Simda. Kami tetap akan melakukan koreksi lagi,” tutup Agus.(adv)

banner 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *