Komisi II Kunker Ke DPRD Kota Pariaman

PEWARTA : YADI
PORTAL MUKOMUKO – Dalam rangka meningkatkan Pendapatan Asli daerah (PAD) di Kabupaten Mukomuko, Komisi II DPRD Mukomuko terus melakukan kunjungan kerja (kunker) dan studi banding. Kali ini, kunker ke DPRD Kota Pariaman dalam rangka kerja studi banding terkait rancangan peraturan daerah retribusi pemakaian kekayaan daerah. Kunker membahas dan mengetahui tentang peraturan retribusi pemakaian  kekayaan daerah yang telah berlaku di Kota Pariaman dan juga perda yang berlaku di Provinsi Sumatera Barat.

‘’Dari hasil kunker tersebut, banyak dampak positif dengan adanya perda retribusi pemakaian kekayaan daerah untuk daerah. Salah satunya menjadi sumber Pendapatan Asli Daerah. Untuk Provinsi Sumbar telah memberlakukan Perda nomor 7 Tahun 2020 tentang Retribusi Jasa Usaha. Kunker sendiri untuk mengetahui materi rencana pembentukan raperda di Mukomuko. Kami ingin membanding dengan daerah lain agar perda yang diterapkan objektif terutama terkait retribusi tarif. Hasil studi banding ini, akan dibahas anggota komisi II bersama Pemkab Mukomuko lebih lanjut,’’ ungkap Ketua Komisi II DPRD Mukomuko, Wisnu Hadi.

Hal senada disampaikan Anggota Komisi II, Novri Ardiantasri, SE, Menurutnya, melalui studi banding itu, bisa dikaji inti perda retribusi pemakaian kekayaan daerah yang merupakan aset daerah sehingga pengelolaannya harus dimanfaatkan secara maksimal. Ditekankan, studi banding juga bisa mengambil sisi positif pemanfaatan asset, sehingga bisa lebih objektif menentukan besaran retribusi yang akan diputuskan.(adv)

banner 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *