PORTAL KEPAHIANG – Salah seorang warga Kabupaten Kepahiang, Dedi, merasa ada kejanggalan dalam mengurus administrasi saudaranya di kelurahan setempat. Pasalnya ketika ia meminta tandatangan Lurah dalam pengurusan berkas adiknya yang bernama Tri Sutrisno itu, dirinya diminta bayaran sebesar Rp 100 Ribu.
“Saya hanya merasa ada perbedaan penerapan aturan pada kelurahan kami, sebab di kelurahan lain tidak dipungut bayaran. Jika memang ada aturannya tentu akan diberlakukan secara merata, tidak hanya di kelurahan kami saja,” kata Dedi.
Camat Kepahiang, Ardiansyah saat dibincangi awak potalbengkulu.com di ruang kerjanya mengakui adanya pungutan yang dilakukan oleh lurah tersebut. Menurut camat, permintaan lurah itu hanya bercanda, namun ditanggapi serius oleh Dedi.
“Saya sudah panggil lurah bersangkutan, dan ia mengakui ada pungutan tersebut dan yang ia sampai kan hanya main-main tetapi di tanggapi serius oleh warganya. Permasalahan ini telah selesai sore kemaren(19/03/2018), dan lurah juga meminta maaf serta mengembalikan uang yang telah diambil,” beber Camat.
Selaku camat, ia pun menghimbau kepada seluruh lurah yang ada di kecamatan Kepahiang agar tidak melakukan pungutan dalam pelayanan publik.
“Sepanjang hal tersebut tidak ada aturan nya, apalagi kini telah dibentuk tim Saber pungli, jangan coba-coba melakukan pungutan diluar ketentuan,” demikian Camat.
Pewarta : M Fauzi
Editor : Uj