Tsk dan BB Kasus Dugaan Penganiayaan Bayi Hingga Tewas Dilimpahkan Ke-Kejari BU

Poto Dokumentasi Pada Saat Tsk Diamankan Beserta Barang Bukti

PEWARTA : HERMAN

KAMIS 15 NOVEMBER 2018

PORTAL BENGKULU UTARA – Proses penyidikan dalam kasus dugaan penganiayaan bayi hingga tewas yang dilakukan oleh, He (26) warga Desa Meok Kecamatan Enggano, Kabupaten Bengkulu Utara (BU) oleh jajaran Sat Reskrim Polres BU dinyatakan P21. Tersangka (tsk) dan Barang Bukti (BB) dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) BU pada Kamis (15/11). Atas perbuatanya itu, tsk dijerat pasal Undang-undang Perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun kurungan penjara.

“Kita hari ini melaksanakan tahap dua terkait dengan pelaku dugaan pembunuhan terhadap bayinya sendiri yang masih usia 3 bulan terjadi di kecamatan Enggano,” ungkap Kapolres BU, AKBP. Ariefaldi WN SH SIK MM, melalui Kasat Reskrim AKP M Jufri SIK, Kamis.

Dibeberkan Kasat, sebagaimana yang disampaikan oleh pelaku, ia menyiksa bayinya itu lantaran merasa kesal. Mengingat pernikahan dia dan istrinya tidak direstui juga tidak didasari oleh rasa saling mencinta.

“Menurut pengakuan pelaku, pernikahan ia dan istrinya dipaksakan. karena kesal ia lampiaskan kepada bayinya. Tersangka sendiri dikenakan undang-undang perlindungan dimana ancaman hukumannya minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun ditambah sepertiga yakni 5 tahun jadi 20 tahun, karena pelaku adalah orang tuanya sendiri,” pungkas Kasat.

Sekedar mengulas, peristiwa nahas yang menimpa bayi asal Desa Meok terjadi pada Jumat tanggal 24 Agustus silam sekitar pukul 10.01 WIB. Bayi itu, dianiaya dengan cara dipukul, ditampar dan dihempaskan ke lantai oleh He (26) yang merupakan ayahnya. Akibatnya, korban mengalami luka-luka di sekujur tubuhnya. Dan akhirnya korban menghembuskan nafas terakhirnya. Kasus tersebut sebelumnya ditangani oleh pihak Polsek Enggano berikutnya dilimpahkan ke Polres BU.

Baca: Biadab..! Bayi Berusia 3 Bulan Dianiaya Ayahnya Hingga Tewas

banner 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *