PEWARTA : RUDHY M FADHEL
JUMAT 15 FEBRUARI 2019
PORTAL LEBONG – Semua acara keramaian di desa harus memiliki surat izin dari pemerintah setempat atau pemegang wilayah. Lain halnya, rencana kunjungan kali ini. Dimana Perusahaan Jepang yang datang ke Kabupaten Lebong dipusatkan di Desa Karang Dapo Bawah, Kecamatan Bingin Kuning yang dinilai hanya main trobos masuk wilayah orang. Pihak desa pun tidak mengetahui dan tidak mengeluarkan izin. Pada saat pemasangan alat-alat seperti tenda dan yang lainnya pun sempat ribut dengan perangkat desa setempat.
“Pertemuan memang berlanjut. Tapi saya selaku kepala desa tidak mengeluarkan izin keramaian. Perusahaan Jepang mengikuti pertemuan di Desa Karang Dapo Bawah,” ungkap Aksa selaku kades.
Lanjut Aksa, pemasangan tenda dan alat lainnya sempat terhenti dan sempat adu mulut dengan perangkat desa karena acara tersebut tidak diketahui Pemdes Karang Dapo Bawah. Sehingga menimbulkan pertanyaan.
“Kok bisa kami sebagai pemerintahan desa tidak mengetahui acara yang ada di wilayah sendiri, Camat Bingin Kuning, Ir Eva Gustiantina telpon saya menanyakan ada acara apa, lalu kita jawab tidak tau pamit saja tidak. Dengan hal itu, kalau terjadi apa-apa besok saya tidak bertanggung jawab karena izin keramaian tidak ada,” pungkasnya.