PEWARTA : RUDHY M FADHEL
PORTAL LEBONG – Akhir September 2020 lalu, DPRD Kabupaten Lebong menggelar rapat paripurna terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang perubahan APBD tahun 2020 dan Raperda tahun 2021. Dalam rapat paripurna yang digelar tersebut, seluruh Fraksi yang ada di DPRD Kabupaten Lebong menyetujui raperda tentang perubahan APBD tahun 2020 berikut 6 raperda lainnya. Sementara 5 raperda masih belum jelas nasibnya.
Diwawancarai awak media ini terkait 2 raperda yang diajukan melalui Dinas Lingkungan Hidup yaitu raperda pengelolaan sampah dan baku mutu air yang belum disahkan, Zamhari selaku Kepala Dinas tidak dapat menyembunyikan rasa kekecewaanya.
“Permasalahan sampah dan baku mutu air itu adalah hajat dasar masyarakat Kabupaten Lebong. 58 % masyarakat Lebong adalah petani yang pada dasarnya menggantungkan aktifitasnya pada tanah dan air,” jelas Zamhari.
Ditambahkan oleh Zamhari bahwa raperda dimaksud sudah dari sejak 3 tahun lalu diajukan. Bahkan sudah dibahas bersama dengan pihak legislatif priode lalu dan kembali dibahas dengan pihak legislatif priode sekarang ini.
Menurut Zamhari, roda pemerintah ini diantaranya terdiri dari dua bagian yaitu eksekutif dan legislatif. Jika keduanya tidak bisa berkerja sama dengan baik atau ada pihak yang mementingkan ego sektoral maka pembangunan dan pelayanan terhadap masyarakat tidak akan tercapai dengan maksimal.
Hal senada juga disampaikan oleh Plt Kepala Dinas Kominfo-SP, Doni Swabuana terkait belum disahkannya raperda tentang lembaga penyiaran publik lokal radio. Menurut Doni raperda yang disampaikan ke dewan tersebut bukanlah sebuah karya yang asal jadi saja, tetapi sudah dilakukan kajian akademik dan lain sebagainya.
“Kajian-kajian tersebut dengan pembiayaan yang juga tidak sedikit dan sebelumnya sudah disetujui dewan,” ujar Doni Swabuana dengan tegasnya.
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Lebong, Rahman SKM, M.Si tak kalah kecewanya terkait dengan raperda tentang sanitasi berbasis masyarakat. Menurut Rachman Dinas Kesehatan sangat berharap Raperda Tentang Sanitasi Berbasis Masyarakat yang diajukan dapat disahkan.
”Karena kita mengejar ketertinggalan desa yang sudah ODF (open defication free) stop buang air besar sembarangan. Saat ini baru 6 desa padahal untuk menuju kabupaten sehat, minimal 60% desa sudah ODF, saat ini baru 5,6%,” pungkasnya.